Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

1/04/2022

Ajak Anak SD Nonton Film Porno, Pria ini Diduga Mencabuli Sebanyak 2 Kali


Jombang, Jendelaindo - kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur masih kerap terjadi, Kalo ini nasib naas menimp Seorang bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berinisial BG (8) asal Kecamatan Ngoro, Jombang.


Aksi bejat Sang pelaku berinisial KTH (51) tersebut tak lain adalah tetangganya, Awalnya Korban diajak nonton film porno, lalu dicabuli oleh pelaku, Ironisnya perbuatan tersebut dilakukan di salah satu ruangan kantor desa yang ada di Kecamatan Ngoro.


Selama ini pelaku merupakan sopir MSD mobil siaga desa (MSD) di tempat tersebut, Sehingga kerap berada di kantor desa.


Pelaku melakukan perbuatan bejadnya di salah satu ruangan kantor desa di Kecamatan Ngoro,” saat kantor dalam kedaan sepi, ia memanfaatkan situasi tersebut.

kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Senin (3/1/2022).


Saat ini Pelaku sudah kami tahan dan mengakui semua perbuatannya, sementara dari Pengakuanya, pelaku sudah melakukannya sebanyak dua kali.


Teguh menjelaskan, perbuatan bejat itu dilakukan pada Sabtu 25 Desember 2021 sekitar pukul 11 siang, KTJ dan BG memang sudah dekat Layaknya seperti bapak dan anak.


Pelaku merayu BG mengajak ke kolam untuk berenang, namun hal itu hanya siasat untuk melakukan aksi bejatnya.


Sebelum melakukan aksinya, KTJ mengajak BG untuk menyaksikan film porno, Seiring dengan itu, nafsu KTJ terbakar. Dia lalu mencabuli dan menyetebuhi korban di ruangan tersebut.


“Sejak itu, pelaku sering memberikan uang kepada korban antara Rp 2 hingg Rp 5 ribu, Dari pengakuan pelaku dia sudah melakukan perbuatan serupa saat korban masih berusia empat tahun (tahun 2017),” lanjut Teguh.


“Kami juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kaus lengan pendek warna kuning, celana panjang warna biru tua garis putih, satu unit HP yang digunakan memutar video porno,” pungkas Teguh. 


Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UURI No. 17 Tahun 2016.


Dengan Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.


Red/Arf

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot