Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

8/17/2020

Peringati HUT Ke-75 RI, Berjumlah 122 Napi di Lapas Kota Tegal Dapat Remisi

Tegal, Jendelaindo - Sebanyak 122 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Tegal menerima pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-75. Dari 122 penerima remisi tersebut, mendapatkan remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana penyerahan Surat Keputusa (SK) Remisi  diserahkan di Lapas Kota Tegal, namun pada peringatan HUT Ke-75 RI ini, SK tersebut secara simbolis diserahkan sesaat setelah Pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi HUT Ke-75 RI, dari Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono ke Kepala Lapas Kelas IIB Tegal, Sambiyono di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Balai Kota Tegal, Senin (17/8).

122 penerima remisi tersebut, terdiri dari 20 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 20 orang mendapat remisi 2 bulan, 46 orang mendapat remisi 3 bulan, 23 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 12 orang mendapatkan remisi 5 bulan dan 1 orang mendapatkan remisi selama 6 bulan.

Wali Kota Tegal, sesaat setelah menyerahkan SK tersebut berharap, kepada narapidana yang mendapatkan remisi ini, ketika nanti keluar bisa menjadi orang yang baik, dan bisa diterima masyarakat dengan baik.

Sementara itu, kepala Lapas kelas IIB Tegal, Sambiyono menyampaikan dari narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, terdiri dari berbagai macam kasus, dari asusila, pembunuhan dan narkoba, namun Sambiyono menyampiakan mereka yang menerima remisi ini adalah mereka yang tidak terkena PP 99.

Khusus untuk Narapida yang terkena PP 99, disarankan harus sudah menjalani 1/3 dari masa tahanannya baru bisa yang bersangkutan bisa menerima remisi. 

Dan untuk remisi pada peringatan HUT Ke-75 RI ini, Kalapas menyampiakan tidak ada Napi penerima remisi yang langsung bebas setelah dipotong masa remisi.

Red/Jendelaindo

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot