Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

9/13/2020

DW Alias YG Selaku Korban, Ternyata Tersangka DPO Polres Maros Makassar

Maros, Jendelaindo - Pemuda inisial DW Alias YG (22), asal Kelurahan Bontoa Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang menjadi korban penganiayaan sekelompok oknum pemuda di Kelurahan Bakung, Biringkanaya Makassar, minggu (31/08/2020) lalu, Selain korban," DW juga menjadi target daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Sektor Lau Polres Maros yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan.

Kanit Reskrim Polsek Lau Polres Maros, Iptu Junardi, SH mengungkapkan, "DW alias YG yang jadi korban pengniayaan Biringkanaya Makassar beberapa waktu lalu, juga ditetapkan sebagai DPO Polsek Lau Polres Maros sejak 30 Juli 2020 lalu,

DW yang juga salah satu pelaku kasus penganiayaan di Maros saat ini masih terbaring dirumahnya dan dalam kondisi luka yang masih parah, dalam catatan Polsek Lau DW terlibat kasus penganiayaan seorang warga Bakung Kota Makassar, 

DW adaah DPO kami dan diancam dalam pasal 170 di wilayah hukum Polsek Lau . Dalam kasus penganiayaan tersebut, kami sudah amankan 2 orang tersangka masing-masing S dan A sementara DW alias YG saat itu masih status DPO dan pihak kami tidak tahu tersangkamya bersembunyi dimana", beber perwira dua blok.

Awal kejadian penganiayaan tersebut saat menjelang malam Takbir Idul Adha, Rabu, 29 Juli 2020, Setelah kejadian itu kami amankan 2 orang tersangka pelaku yakni A dan S, namun satu pelaku yaitu DW menghilang saat pihak kepolisian mendatangi alamat rumahnya di Bontoa Maros,"Lanjut IPTU Junardi

Dijelaskan, tim Penyidik Polsek Lau sempat mendatangi orang tuanya dan memberikan arahan untuk menyampaikan secara baik agar kasus ini bisa dimediasi antara pihak orang tua pelaku dengan pihak keluarga korban, namun hal itu gagal dikarenakan sang pelaku tidak berada dirumahnya.

Saat ini Pelimpahan Berkas perkara sudah kami serahkan kepada pihak kejaksaan tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sementara tersangka DW Alias YG dalam tahap satu dan menunggu Penelitian dan P21 dari pihak kejaksaan,"lnjut tim Penyidik

Saat ini DW Selalu Korban yang termasuk juga tersangka dan juga para pelaku lainnya yang masih buron, kami sudah terbitkan DPO nya dan berikutnya jika ditemukan pelaku DPO maka kasus ini kami buka kembali", ungkpnya Tim penyidik

Motif dibalik kejadian kasus penganiayaan yang melibatkan DW alias YG menurut keterangan saksi dari warga setempat adalah tersangka DW sering meresahkan masyarakat disaat Mabuk Minuman Keras dan sering melakukan tindakan Pemerasan pada warga yang melawati jalan tersebut. 

Dari peristiwa penganiayaan terhadap korban tersebut, korban mengalami luka cukup serius yakni di kepala, sekitar bibir, mulut serta luka tebuka dan saat itu langsung dilakukan visum oleh pihak dokter.

Polsek Lau Polres Maros dalam hal ini membuat pemberitahuan penangkapan dan menemui orang tua tersangka yakni DW alias YG alasannya Ia tidak mengetahui keberadaan anaknya.

Saat ini polisi siap sudah siap mengirim BAP ke phak Kejaksaan Negeri Maros, dari 8 tersangka pelaku penganiayaan semuanya adalah warga kelurahan Bontoa Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros

Kejadian yang terjadi di Jalan Rewata Kelurahan Bakung Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar adalah dilatar belakangi kasus yang berbeda. 

Kasus kejadian yang ditangani Polsek di Biringkanaya Makassar dan yang ditangani Polsek Lau, Maros tersebut tidak mempunyai hubungan. Karena disatu sisi korban penganiayaan yang di Lau, Maros adalah seorang yang fanatis agama Islam Jamaah dan pihak korban ingin menyelesaikan secara damai dan kekeluargaan namun hingga saat ini belum adanya titik temu.

Kalau berkasnya tetap berjalan tidak musti kita tahan dan jika tersangka sudah pulih kita ikuti terus perkembangannya seperti apa kalau tersangka dimaafkan sama si korban kita juga belum tahu", pungkasnya.

Red/Jendelaindo

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot