Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

9/10/2020

Kepala Desa Golo Meleng, Diduga Memilih BPD tidak Melalui Musyawarah

Manggarai Timur, NTT, Jendelaindo- Kepala Desa Golo Meleng, kecamtan Rana Mese, Kabupaten manggarai Timur diduga mengambil kebijakan sepihak dalam proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menanggapi hal tersebut, membuat tokoh masyarakat geram, dengan langkah dan kebijakan Kepala Desa Golo Meleng.

Ferdinandus fridus, Warga dusun Canggo, Rt 06/Rw 01 yang merupakan keterwakilan dari masyarakat kepada media ini, Kamis (10/9/20) mengatakan, masyarakat tidak puas dengan kebijakan Kepala Kepala Desa Golo Meleng, yang telah melanggar regulasi sebagaimana tertera dalam peraturan Pemerintah No110 tahun 2016 dan turunannya PERDA No 6 tahun 2017 yang menegaskan pemilihan BPD dilakukan secara langsung.

" Kami masyarakat tidak merasa puas dengan kebijakan yang dibuat Kepala Desa. Kami menilai bahwa kepala Desa Golo Meleng telah melanggar regulasi sebagaimana tertera dalam peraturan pemerintah no 110 tahun 2016 dan turunannya adalah PERDA no 6 tahun 2017 yang menegaskan bahwa pemilihan BPD dilakukan secara langsung", ujar Ferdinandus.

Ferdinandus juga menyampaikan, dirinya dan beberapa masyarakat telah membuat surat pengaduan kepada Bupati Manggarai Timur, Camat Rana Mese dan Dinas BPMD.

"Saya dengan beberapa teman telah membuat pengaduan lewat surat kepada Bupati Matim, Camat Rana Mese dan Dinas BPMD", ungkap Ril.

Setelah menyurati, Camat Rana Mese. Ferdinandus menyampaikan, " jawaban mereka ternyata Desa Golo Meleng sudah menyelenggarakan pemilihan BPD. Kemudian sudah dibuat berita acara, dan yang menjadi pertanyaan, kapan mereka melakukan pemilihan dan siapa yang ikut dalam pemilihan tersebut. Kuat dugaan kami, berita acara yang dibuat itu adalah berita acara bodongan", tegas Ferdinandus.

Dari persoalan tersebut, Ferdinandus mengharapkan kepada Bupati Manggarai Timur, Camat dan Kadis BPMD harus mengambil langkah tegas untuk hal ini. 

"Jangan membiarkan kepala Desa yang salah menggunakan wewenang dalam mengambil kebijakan, tutup Ferdinandus.

Menanggapi hal itu, Wihelmus Mo, kades Golo Meleng setelah dikonfirmasi di kediamannya, Kamis (10/9/20) di kampung Tado Desa Golo Meleng mengatakan untuk sementara saya belum bisa jelaskan. 

Ada saatnya saya akan beberkan dipublik, karena untuk sementara kondisi saya masih sakit.

Terkait mekanisme pemilihan BPD, sudah dan belumnya diselenggarakan pemilihan BPD saya belum bisa beri komentar, ungkap wihelmus

Dan apabila masyarakat mengadu dengan lembaga manapun, selaku Kepala Desa siap bertanggung jawab, tegas wihelmus mo

Pantauan awak media, kades Golo Meleng masih dalam kondisi sakit strok ringan. Menderita sejak februari 2020 lalu. 

Wartawan : IR.A

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot