Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

9/13/2020

Pilkada Bermatabat Tolak Calon Sembrono



Manggarai,Ntt, Jendelaindo - Alvitus Minggu, S.I.P, M.Si merupakan pengamat politik, sekaligus Dosen Fisip Hubungan Internasional dan Ilmu Politik. Pada salah satu Kampus ternama di Jakarta.

" Untuk mencapai Pilkada yang bermartabat, seharunya menolak calon yang sembrono", Ujar Alvitus, saat ditemui langsung oleh Jendelaindo.com pada, Sabtu (12/9/20) di Labuan Bajo.

Ia menjelaskan, salah satu Ilmuan Politik Dunia yang menggagas teori Recruitmen Politik adalah Pippa Noris, didalam teorinya. Pippa Noris menyampaikan, hukum pemilihan umum harus menolak calon yang sembrono.

" Pippa Noris itu adalah seorang Ilmuan Politik Dunia, Ia menegaskan didalam teorinya bahwa, hukum pemilu itu lahir untuk menolak calon yang sembrono, artinya para calon yang sebenarnya tidak layak untuk mencalonkan diri", ujar Alvitus.

Dalam konteks Pilkada Manggarai Barat, yang lagi hangat di perbincangkan oleh Publik, terkait persoalan hukum dan tindakan pindana, terhadap bakal calon, Bupati Manggarai Barat. Menurutnya calon tersebut merupakan calon sembrono, karena sudah terlibat persoalan hukum dan tindak pidana.

Lebih lanjut ia menjelaskan, KPU harus memverifikasi data, berkaitan dengan calon Bupati dan wakil Bupati Manggarai Barat, yang harus sesuai dengan aturan UU Pilkada No 10 tahun 2016.

Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 merupakan rujukan hukum bersifat absolut. Menurutnya, UU ini sebagai landasan hukum untuk mengatur kegiatan pelaksanaan pemilukada baik calon Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam pasal 7 ayat 2 huruf  huruf i dan g yang tercantum dalam UU pilkada merupakan pasal yang sangat krusial, sebagai parameter untuk mengukur keabsahan dan kepastian hukum bagi para calon.

Alvitus menyampaikan, dalam UU Pilkada No 10 tahun 2016, mau menyampaikan apakah yang bersangkutan, tercatat sebagai mantan terpidana atau tidak. Pasal 7 ayat 2 huruf i dalam UU Pilkada, menjelaskan perbuatan itu melarang seseorang dengan melakukan perbuatan tercela  mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar Narkoba dan berzina.

Ia menegaskan, calon yang semberono itu adalah calon yang tidak memenuhi kualifikasi hukum. Artinya calon yang melakukan tindakan tercela seperti yang tercantum dalam UU Pilkada No 10 tahun 2016. Sehingga ia menegaskan, calon yang sembrono tidak layak untuk mengikuti Pilkada Mabar 2020.

AL 06

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot