Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

9/09/2020

Seluruh Fraksi Setujui Jawaban Pemkot Tegal Atas Pandangan Umum Raperda Perubahan APBD 2020

Tegal, Jendelaindo - Seluruh Fraksi di Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal menyetujui penyampaian jawaban Walikota Tegal terhadap pandangan umum Fraksi DPRD Kota Tegal terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal tahun anggaran 2020 dalam rapat Paripurna DPRD Kota Tegal,  Rabu (9/9/2020).

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan salah satu kriteria yang mendasari dilakukannya perubahan APBD adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD Kota Tegal tahun anggaran 2020. Salah satu faktor yang menyebabkan perubahan asumsi tersebut adalah adanya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan pemerintah daerah harus melakukan rasionalisasi, realokasi dan refocusing anggaran baik dari sisi pendapatan daerah maupun belanja daerah. 

“Upaya realokasi dan refocusing anggaran difokuskan pada penyediaan anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19, penyediaan jaring pengaman sosial bagi warga terdampak pandemi Covid-19 dan kegiatan pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19,” kata Dedy Yon. 

Dedy Yon menambahkan, terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi sampai akhir tahun 2020 sebesar  2,8 %, didasarkan pada bulan Juni perekonomian kota tegal sudah memasuki new normal. Melihat bahwa konstruksi PDRB kota tegal didominasi oleh sektor perdagangan, sektor konstruksi dan sektor industri pengolahan, Dedy Yon optimis dapat mencapai pertumbuhan 2,8 %. 

“Langkah-langkah yang diambil antara lain dengan mengoptimalkan ekonomi kerakyatan dengan menerapkan protapkes new normal pada setiap kegiatan. Pemkot Tegal juga telah bekerjasama dengan beberapa pihak untuk menginisiasi penggunaan konsep cashless economy / pasar online dan digitalisasi UKM. bantuan bagi para pengusaha kecil, baik yang bersumber dari APBD Kota, APBD Provinsi maupun Pusat diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan,” imbuh Dedy Yon. 

Selanjutnya, kata Dedy Yon, dalam perkembangannya, alokasi anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19 pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020 mengalami perubahan dengan melihat realisasi penyerapan anggaran dan kondisi terkini wabah pandemi Covid-19 di Kota Tegal serta rencana kebutuhan anggaran penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 sampai akhir tahun anggaran.

Pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk melaporkan secara berkala berupa laporan penggunaan APBD untuk penanganan covid-19 kepada kementerian terkait. Jumlah serapan anggaran sampai dengan minggu pertama bulan September sebesar Rp. 14.369.334.632. 

“Hasil yang diperoleh Kota Tegal atas penanganan dan pencegahan Covid-19 adalah penilaian yang baik dari pemerintah pusat sehingga mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) tambahan periode kedua sebesar Rp.14.163.265.000,” imbuh Dedy Yon. 

Terkait dengan penataan PKL, Dedy Yon menuturkan agar terintregasi dan tidak ada penggusuran dengan mempertimbangkan asas kepantasan, kelayakan dan sebaik mungkin. Pada prinsipnya Walikota Tegal sependapat, bahwa dalam penataan PKL Pemkot Tegal telah berupaya semaksimal mungkin dengan menyediakan tempat relokasi yaitu di sebelah timur rumah makan  Dewi dan di PPIB. 

“Relokasi PKL tersebut diperuntukan bagi PKL kuliner dan PKL lainnya tidak termasuk wahana permainan. Adapun terkait dengan lahan milik PT. Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT), Pemerintah Kota Tegal telah menandatangani kesepakatan bersama dan sampai saat ini masih dalam proses pembahasan perjanjian sebagai tindak lanjut kesepakatan bersama tersebut,” pungkas Dedy Yon. 

Sementara itu, pada kesempatan tersebut Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan jawaban pandangan umum Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKS.  Pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro itu, seluruh fraksi menyetujui jawaban Walikota terhadap Pandangan Umum Fraksi. 

Red/ Jendelaindo

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot