Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

10/14/2020

Dalam Vidcon, Mentri Jelaskan UU Cipta Kerja


Kabupaten Ciamis, Jendelaindo - Melalui Media virtual bersama Jaksa a Agung, Bupati / Walikota dan unsur Forkopimda se- Indonesia membahas UU Cipta Kerja bersama Menteri Dalam Negeri, Mentri Perekonomian, Menkopolhukam, Mentri Ketenagakerjaan serta para Mentri lain mengikutinya. 

Rapat koordinasi diikuti Bupati Ciamis Herdiat Sunarya beserta jajarannya diruang Vidcon Setda Kab Ciamis Jabar 14/10/2020. 

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan " secara umum, terkait terbentuknya dasar UU Cipta Kerja omnibuslaw karena banyaknya regulasi yang sulit atau lambatnya perihal aperizinan usaha atau kerja di Indonesia, apaparnya. 

" Justru omnibuslaw ini merupakan suatu terobosan wadah daripada banyaknya regulasi sehingga dibuat jadi satu pintu yang akan mempermudah perizinan ", lanjut Mahfud MD. 

Selanjutnya Mahfud MD menjelaskan, tujuan umum UU Cipta Kerja yaitu menciptakan lapangan kerja serta wirausaha untuk memudahkan berusaha dan menjamin hak - hak pekerja melalui perlindungan pekerja. 

Selaindaripada itu, terkait status karyawan masih ada, tidak ada kebebasan bagi tenaga kerja asing bebas masuk namun harus memenuhi syarat dan peraturan serta outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan hingga pekerja menjadi karyawan dari Perusahaan alih daya, jelasnya. 

Sementara Mentri Ketenagakerjaan Dr Hj Ida fauziyah M.Si menyampaikan, UU omnibuslaw secara umum merupakan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja, meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi , terangnya. 

" RUU Cipta Kerja dilakukan karena urgensi, bila RUU Cipta Kerja tidak dilakukan maka yang akan terjadi adalah lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif, daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding negara lain, penduduk yang belum bekerja akan semakin tinggi dan Indonesia terjebak dalam Midle Income Trap ", ujar Ida fauziyah. 

Lanjut Ida , manfaat omnibuslaw adalah akses legal kawasan hutan bagi masyarakat, pembentukan Bank tanah,  Bumdes berbentuk badan hukum, percepatan penyediaan rumah serta standar bangunan gedung. Selain itu juga dapat memudahkan perizinan dalam berwirausaha, tegasnya.


Wartawan : Prayudi

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot