Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

10/21/2020

Pemkab Ciamis Gelar Kegiatan Perubahan KLHS RPJMD Secara Virtual

Kabupaten Ciamis, Jendelaindo- Pemerintah Kabupaten Ciamis gelar kegiatan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang di lakukan secara virtual,Rabu 21/10/20.

Acara tersebut dihadiri Mendagri, Asisten Daerah 1 Drs Ika Darmaiswara MM, Kepala Bappeda Ciamis Andang Firman MT, OPD, Camat se - Kab Ciamis, nara sumber pemerintahan, pakar akademisi ITB Bandung, Tim pokja pembuatan KLHS dan RPJMD serta unsur Forkopimda. 

Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS)  merupakan kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. KLHS tersebut tertuang dalam UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan melalui Asisten Daerah 1  Ika Darmaiswara, " sebagaimana kita ketahui, perubahan RPJMD ini karena ada beberapa regulasi yang mendasari melaksanakan perubahan sesuai peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 99 tentang klasifikasi, kodefikasi serta nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Kemudian dengan adanya pandemi Covid 19  tentunya ada beberapa tatanan baru ". Ujarnya. 

Pelaksanaan dalam menyusun RPJMD, pasal 23 menjelaskan bahwa pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD berlaku Mutatis, mutandis dalam pelaksanaan pembangunan jangka panjang daerah. Pelaksanaan perubahan RPJMD dan perubahan perencanaan pembangunan daerah jangka panjang yaitu kontek mendukung terselenggaranya perencanaan pembangunan daerah yang lebih berkualitas. 

Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan berbagai instrumen regulasi sebagai tindak lanjut UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah juga peraturan pemerintah no 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sambung Ika. 

Selanjutnya Kepala DPRKPLH Kabupaten Ciamis Dr H Taufik Gumelar ST MM menjelaskan, RPJMD Kabupaten Ciamis tahun 2019-2024 salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memiliki dampak luas terhadap wilayah Kabupaten atas adanya kebijakan, rencana dan program kegiatan yang termuat didalamnya sehingga perlu dilakukan KLHS. Terang Taufik. 

Lanjut Taufik, sebagaimana telah diatur dalam PP no 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggara KLHS, Permen LHK no 69 tahun 2017 serta Permendagri no 07 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD. KLHS RPJMD ini bersifat spesifik juga berbeda dengan KLHS lain yang sebagaimana dilakukan dalam penyusunan tata ruang dengan adanya muatan kajian. 

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ( TPB) baik yang terdapat dalam PerPres 59/2017 maupun Permendagri 7/2018 sesuai dengan kewenangannya. Ungkapnya. 
Sementara Eti Setyorini perwakilan Mentri Dalam Negeri menyampaikan " dalamn pembuatan KLHS dan perubah RPJMD sesuai dengan pasal 258 UU tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. 

Daerah melakukan pembangunan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha, akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah ". Paparnya. 
Selaindaripada itu, pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Imbuh Eti Setyorini.

Wartawan : Prayudi

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot