Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

10/27/2020

PUSPAGA Hadir Memberikan Perlindungan Hak Asuh Anak Di Kabupaten Tegal

Tegal, Jendelaindo - Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kabupaten Tegal memberikan layanan Satu Pintu untuk memberikan solusi atau jalan keluar bagi orang tua, anak dan keluarga dalam menghadapi permasalahan pada langkah awal pencegahan.

Demikian dikatakan Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal yang  diwakili Kabid Perlindungan Anak  Akhmad Khumedi yang didampingi kasi KPHA Seful Bachri dalam acara Talkshow Bincang Kreatif di Studio Radio Slawi FM yang diselenggarakan Dinas Kominfo dan disiarkan secara Langsung diChannel Youtube Pemkab Tegal.selasa (27/10/2020).

Selain Kepala Bidang Perlindungan anak Dinas P3AP2KB, hadir jugaKepala Pengadilan Agama Slawi Abdul Basyir sebagai narasumber dalam acara tersebut.

Akhmad Khumedi mengatakan, tujuan Program Puspaga adalah agar orang tua yang punya peran menjalankan tanggungjawab mengasuh dan melindungi anak dapat memberikan kasih sayang, kelekatan keselamatan dan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Hal tersebut sejalan  dengan Visi dari Pemerintah pusat bahwa negara harus hadir dalam upaya  melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman dan nyaman pada seluruh rakyatnya. “Ujar Akhmad Khumaedi.

Pemkab Tegal sudah melakukan Layanan Puspaga dalam beberapa program diantarnya adalah melindungi anak, kelompok perempuan dan kelompok masyrakat marginal agar dapat meningkat kualitas hidupnya. “Jelas Dia.

Salah satu program unggulan Puspaga Kabupaten Tegal mengatasi masalah yang memiliki tujuan khusus seperti tempat pembelajaran keluarga melalui pendidikan keluarga dan sebagai tempat konsultasi bagi anak dan orang tua.’Jelas Akhmad Khumedi.

Dalam upaya melakukan Pendampingan dan penanganan bagi keluarga yang bermasalah. Puspaga juga melakukan program Konseling dan Parenting,  yang saat ini paling banyak dilakukan adalah pelayananmediasi perkawinan usia dini. “Pungkasnya.

Sementara itu Kepala Pengadilan Agama Slawi Abdul Basyir menyampaikan, dalam rangka melakukan perlindungan Hak Anak pihaknya telah menerapkan syarat dalam mengajukan Dispensasi pernikahan bagi kelompok yang masih kategori anak, yaitu harus mendapatkan rekomendasi dari kantor DP3AP2KB.

Kemudian apabila telah mendapat rekomendasi dari kantor DP3AP2KB akan dilakukan pemeriksaan perkara Dsipensasi perkawinan secara ketat dengan tujuan memberikan jaminan agar hak anak atas perlindungan dan keselamatan yang berkelanjutan dari kekerasan dapat terpenuhi.Ujarnya.

Red/ Sholeh

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot