Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

11/25/2020

Dinilai Tidak Profesional, Tim Hukum DM Laporkan Bawaslu Manggarai ke DKPP

Ruteng, Jendelaindo - Tim Hukum Deno-Madur (DM) dalam siaran pers yang diterima media ini pada Senin 23/11/20, menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai tidak professional dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pilkada yang dilakukan oleh anggota Laskar 88 Satar Mese terhadap Tim kampanye Deno- Madur, di Desa Satar Loung, Kecamatan Satar Mese, tertanggal 3/11/20 lalu. 

“Keputusan Komisioner Bawaslu Manggarai sangat merugikan Paslon Deno-Madur karena salah memahami sistem pembuktian dalam proses penyelesaian dugaan pelanggaran atau dugaan tindak pidana Pilkada yang di duga dilakukan oleh anggota Laskar 88 bentukan Paslon Hery-Heri terhadap tim jurkam paslon Deno-Madur di Desa Satar Loung, Kecamatan Satar Mese, tertanggal 3/11/20, yang nyata-nyata telah memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam ketentuan regulasi Pilkada,” jelas Ketua Tim Hukum Deno-Madur, Melkhior Judiwan, SH., MH.

Perihal itu, Melkhior Judiwan menjelaskan bahwa, pihaknya akan melaporkan Bawaslu Kabupaten Manggarai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Tim Hukum Deno-Madur menilai Bawaslu Manggarai tidak profesional karena langsung menolak saksi dalam laporan dugaan tindak pidana pilkada dimaksud, tanpa melakukan penelusuran untuk dapat dijadikan temuan, serta mengeluarkan pernyataan sepihak Bawaslu kepada tim Hukum Deno-Madur yang mengatakan bahwa “apabila tidak puas silakan lapor ke DKPP”.

“Komisioner Bawaslu menyatakan bahwa ‘Kalau tidak menerima Keputusan kami (Bawaslu Manggarai) silahkan mengajukan laporan ke DKPP, karena Keputusan kami tidak bisa dirubah lagi Hemat kami,’ jawaban Bawaslu ini, adalah sebuah bentuk penghindaran tanggung jawab atas keputusan penolakan laporan Kami. Maka dengan ini kami menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Manggarai telah melanggar ketentuan-ketentuan regulasi Pilkada. Atas dasar itu pula kami akan segera melaporkan hal tersebut ke DKPP di Jakarta,” jelas Melkhior Judiwan.

Dalam siaran pers-nya tim hukum Deno-Madur, Melkhior Judiwan menjelaskan bahwa pada tanggal 7/11/20, pihaknya telah mengajukan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai, perihal dugaan Tindak Pidana Pilkada dilakukan oleh anggota Laskar 88 Satar Mese terhadap Tim kampanye Deno-Madur, di Desa Satar Loung, Kecamatan Satar Mese, tertanggal 3/11/20 lalu.

“Menanggapi laporan tersebut,” jelas Lawyer yang kerap disapa Melkhi itu, “Pada tanggal 11/11/20, Bawaslu Kabupaten Manggarai melalui surat No: 527/Bawaslu-Mgr/XI/2020, meminta tim hukum Deno-Madur untuk melengkapi persyaratan formil maupun materil atas laporan dugaan tindak pidana pilkada tersebut. Memenuhi tuntutan pihak bawaslu, 12/11/20, tim hukum Deno-Madur mendatangi kantor Bawaslu untuk mengajukan berkas serta mendampingi 5 orang saksi atas kasus tersebut,”.

Meskipun demikian, pihak bawaslu justru menolak 5 orang saksi yang diajukan oleh tim hukum Deno-Madur, “Para saksi yang kami ajukan pada saat itu justeru di tolak oleh Komisioner Bawaslu Manggarai, dengan alasan bahwa mereka (Komisioner) akan melakukan kajian terlebih dahulu laporan tersebut, baru melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” jelas Melkhior Judiwan.

Tim hukum Deno-Madur menilai ada kejanggalan pada surat klarifikasi pihak Bawaslu Kabupaten Manggarai  terhadap laporan dugaan tindak pidana Pilkada tersebut, “Bawaslu Kabupaten Manggarai melalui surat Nomor: 532/Bawaslu-Mgr/XI/2020, pada tanggal 13/11/20 menyatakan bahwa laporan tersebut tidak diregistrasi, dengan alasan karena tidak memenuhi syarat materil yaitu ketiadaan bukti dokumen elektronik. Sedangkan 5 orang saksi yang diajukan oleh tim Hukum Deno-Madur ke Bawaslu pada tanggal 12/11/20 lalu, tetap diklarifikasi sebagai satu alat bukti. Ketentuan itu diatur dalam regulasi mana?,” urai Melkhi.

Merujuk pada Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 bahwa alur penanganan pelanggaran pilkada, keterangan peristiwa hukum yang telah terjadi harus disertakan dengan syarat formil dan syarat materilnya. Sedangkan sistem pembuktian perkara Pilkada sama dengan sistem pembuktian dalam perkara tindak pidana umum, “Yang berbeda adalah hanya soal tambahan bukti gambar atau bukti dokumen elektronik, batasan waktu, pengajuan laporan yang disertai dengan alat-alat bukti sesuai sistem Gakumdu, sistem persidangan dengan acara cepat, dan lain sebagainya yang telah diatur secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan khusus (Lex Spesialis) tersebut,” jelas jelas mantan Hakim Ad-hock Pengadilan Hubungan Industrial di PN Kupang itu.

“Sistem pembuktiannya mengacu pada prinsip pembuktian alternatif. Dalam artian bahwa jika peristiwa tersebut diterangkan oleh saksi dan saksinya lebih dari satu orang (semisal 3 s/d 5 orang atau bahkan lebih dari itu) dan menerangkan hal yang sama, maka secara hukum itu sudah sangat memenuhi syarat, atau dengan kata lain syarat mterilnya telah terpenuhi,” jelas ketua tim hukum Deno-Madur itu.

Dalam siaran persnya, Merkior Judiwan menerangkan bahwa butir 9 dan 10 laporan Tim Hukum Deno - Madur kepada Bawaslu pada tanggal 7 November  2020 lalu, “Disebutkan bahwa rombongan Jurkam Paslon Deno – Madur sempat memotret atau memfidiokan peristiwa kekacauan itu namun, oleh karena situasinya yang sangat genting dan rombongan Jurkam semua dalam keadaan panik, sehingga upaya dokumentasi elektronik yang dilakukan ketika itu tidak sempat disimpan,” jelas Melkhi.

Kendati demikian,  kata Dia, Dokumen elektronik itu bukan satu-satunya alat bukti penentu untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut. Toh masih ada bukti lain yaitu bukti saksi sebanyak lima orang yang telah kami ajukan. Kami juga perlu sampaikan bahwa bukti keterangan saksi-saksi itu justeru jauh lebih akurat ketimbang bukti gambar atau bukti dokumen elektronik sebagaimana dituntut oleh Komisioner Bawaslu Manggarai dalam perkara a quo, tegas Melkhi.

Diakatakannya lebih lanjut, Laporan tertulis oleh tim Kuasa hukum Deno-Madur kepada pihak Bawaslu pada tanggal 7 November 2020 merupakan delik biasa, Bukan delik aduan. Laporan tertulis itu hanya merupakan garis besar peristiwa kekerasan, itu sebagai informasi awal,” tutup Melkhi.

Wartawan : Iren

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot