Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

11/23/2020

DPRKPLH Kab Ciamis Tahun 2020 Salurkan 1.305 Unit Rutilahu

Kabupaten Ciamis, Jendelaindo - Pengajuan rutilahu dari beberapa Desa di Kabupaten Ciamis telah terealisasi. 

Kepala Seksi perumahan dan permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis Dody Kuswandi Saat ditemui dikantornya 23/11/20 menyampaikan, sebelumnya, Desa-Desa di Kabupaten Ciamis mengajukan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU). 

Pengajuan tersebut telah direalisasi tahun 2020 sebanyak 1.305 Unit. Realisasi yang sebanyak 1.305 unit bersumber dari 3 sumber anggaran yang diantaranya ; dari pusat sebanyak 447 unit, provinsi 780 unit serta dari APBD perubahan Kab Ciamis sebanyak 48 unit. Masing - masing penerima bantuan rutilahu mendapatkan sebesar Rp. 7.500.000 rupiah. Terang Dody. 

Selanjutnya Dody menyatakan, 
Khususnya bantuan rutilahu dari APBD perubahan Kab Ciamis yang sebanyak 48 unit belum tercairkan, masih dalam persiapan. Jelasnya. 

Ia menerangkan, pada dasarnya pemerintah Kab Ciamis seluruh pengajuan rutilahu dari Desa - Desa dapat terealisasi. Namun tidak demikian, seharusnya Desa mengajukan usulan bantuan serta Desa pun harus berkomitmen. 

Dengan komitmen itu, soalnya apabila ada Calon Penerima Calon Lokasi ( CPCL)  yang sudah diversifikasi dan terealisasi atau bantuan sudah turun dengan tiba-tiba penerima menolak bantuan tersebut sehingga tidak terlaksanakan rehab. 
Jadi, Dinas harus bertanggung jawab sepenuhnya ketika terjadi hal seperti itu. Ujarnya 

" Tidak semudah mengganti atau mengalihkan nama, harus melalui birokrasi yang panjang. Intinya, Desa berkomitmen, mengamankan, menggerakkan lingkungan serta ada swadaya, dikarenakan dengan anggaran yang seadanya itu tidak cukup untuk rehab seluruhnya ". Harap Dody.

Wartawan : Prayudi

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot