Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

11/09/2020

Hendra : Gunakan Asset Daerah untuk Bangun Tower

Tegal, Jendelaindo – Perwakilan Vendor PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk, Hendra Ananta, menyatakan terkait perkembangan teknologi yang semakin canggih, diperlukan pembangunan Base Tranceiver Station (BTS). Namun karena sempitnya lahan akibat perkembangan penduduk, Hendra mengusulkan pembangunan tower menggunakan aset milik pemerintah daerah.
Hal tersebut diungkapkan Hendra saat Rapat Koordinasi Pembahasan BTS di Ruang Rapat Lantai I Gedung Setda Kota Tegal, Senin (09/11/2020). Dikatakannya, kedepan tower-tower tidak dibangun tinggi-tinggi, tetapi semakin pendek-pendek. 
“Pendek-pendek ini tingginya 21 meter. Jadi mau tidak mau, agar tidak ada wilayah yang blank spot padahal masyarakat membutuhkan teknologi informasi maka harus ada tower. Sementara permukiman sudah semakin padat penduduk, sementara yang ada hanya jalan dan trotoar. Agar dapat dibangun BTS maka pembangunan tower menggunakan aset milik pemerintah daerah.
Dikatakan Hendra, jika Kota Tegal ingin maju dan tidak ketinggalan dengan kota lain, maka Kota Tegal harus memiliki kebijakan agar seluruh masyarakat Kota Tegal dapat menikmati layanan teknologi informasi dengan baik. 
Selain masyarakat terlayani teknologi informasi, masyarakat pun dapat lebih tenang. Hendra menyebut selain menggunakan aset pemerintah adanya asuransi, keamanan, dan secara teknikal. Kemudian jika ada klaim dapat direalisasikan cepat dan Pemda membuat regulasi yang mengatur hal tersebut.
“Dibandingkan Jakarta, jarak antara satu tower dengan tower lainnya hanya 300 meteran. Karena lahan semakin sempit, tower bisa memanfaatkan trotoar. Secara konstruksi dan memiliki titik aman,” ungkap Hendra.
Hendra juga membandingkan selama ini site baliho atau papan reklame juga menggunakan aset pemerintah. “Saat ini penting tower karena digunakan untuk kebutuhan teknologi informasi. Seperti anak sekolah belajar dan setiap hari kita mengunakan gadget untuk mengirim data dan lain-lain. Namun kenapa hal ini sering dipermasalahkan. Jangan sampai Kota Tegal tertinggal dengan daerah lain,” tegas Hendra.
Sekda Kota Tegal Dr. Drs. Johadri, M.M., menyebut ada enam tower yang bermasalah di Kota Tegal. Untuk itu, pihaknya mengajak pihak-pihak yang terlibat untuk mencari solusi bersama. “Keenam itu ada yang belum berijin, ada yang diprotes masyarakat karena melewati sempadan jalan, dan lainnya. Ini semua dicari solusinya. Kalau dari masing-masing pemilik itu berniat baik untuk mengurusnya, maka pemerintah pasti memberikan ijin sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Johardi. 
Johardi mengatakan saat ini menara sebagai alat komunikasi sudah menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat. Namun ada yang harus bertanggung jawab terhadap menara tersebut. Disebutkan Johardi, misalnya menara terkena angin kencang maka bisa diketahui siapa yang bertanggung jawab. Untuk itu, Pemkot memberikan kelonggaran bagi provider BTS untuk  mendirikan tower di Kota Tegal dengan memenuhi Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Tegal. 
Sementara itu, dalam sambutan pengantar Rapat Koordinasi Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono mengatakan BTS di Kota Tegal harus resmi. Artinya sesuai dengan aturan dan tata pemerintahan Kota Tegal. Wali Kota berharap agar semua tower yang ada di Kota Tegal diinventarisir, semuanya harus mematuhi peraturan yang berlaku. Secara prinsip, Pemkot memberlakukan peraturan yang sama kepada semua pihak yang terlibat. “Kita jalankan prinsip sesuai sila Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” ungkap Dedy Yon. 
Dedy Yon meminta kepada OPD yang membidangi untuk mengecek satu persatu atau menginventarisir tower yang ada di Kota Tegal. “Semua tower yang ada di Kota Tegal dicek satu persatu. Yang ada di bangunan hotel, mall, dan juga tower yang tidak tinggi dengan model kamuflase. 

Red/ Sholeh

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot