Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

12/07/2020

Diduga Bangunan Tower Selama 20 Tahun, Warga Tidak Mendapatkan CSR

Tegal,Jendelaindo - Puluhan warga Jalan Ayam Rt 09 Rw 06 Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat sudah selama 20 tahun berdirinya bangunan tower tidak mendapatkan CSR atau kompensasi dari pihak tower maupun sosialisasi persetujuan saat pembangunan bangunan tower pertama kali berdiri,hal tersebut di sampaikan salah satu perwakilan warga Khaharudin saat di konfirmasi di lokasi bangunan tower,senen 7/12/20.

Humas GMBI Tegal Raya Susilo mengatakan dirinya mendapatkan aduan dari masyarakat Jalan Ayam Rt 09 Rw 06 Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat aduan tersebut perihal pendirian menara telekomunikasi yang di duga milik salah satu operator yang berdiri sudah 20 tahun tidak ada CSR buat warga dan tidak ada izin lingkungan sekitar.

Padahal sesuai dengan aturan untuk terbitnya IMB tersebut harus ada izin lingkungan sekitar radius tower,tetapi warga sekitar tidak ada sosialisasi maupun tanda tangan izin berdirinya tower tersebut dan warga akan mengadu permasalahan ini kepada Walikota Tegal,ungkap Susilo.

Dirinya memohon kepada Walikota Tegal supaya bisa menyikapi dan membantu keluhan warga,karena dari pihak perusahaan merasa IMB nya sudah terbit akan tetapi proses penerbitan ini banyak tanda tangan yang palsu.

Terkait penyegelan tower yang di segel warga kurang lebih 1 bulan sebelum penyegelan tower padahal warga sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak tower tetapi tidak ada hasilnya jadi warga sekitar melakukan penyegelan tower tersebut,akan tetapi dari pihak tower membuka secara paksa segel tersebut dengan alasan pihak tower sudah memegang IMB,ucap Susilo.

Warga sekitar hanya meminta tali asih atau kompensasi yang wajar yang terbaru umumnya pada saat pendirian tower awal seperti apa itu permintaan warga sekitar,imbuh Susilo.

Sementara itu perwakilan pihak menara tower Indosat Sukmawan Angga Kusuma menjelaskan dari pihak indosat bersikap koperatif saja,jadi keinginan warga akan di tindak lanjuti mau kemana.

Awal pendirian tower Indosat ini dirinya tidak mengetahui karena dirinya masa bekerja baru 7 tahun awal pendirian dirinya tidak mengetahui,hanya berdasarkan HO dan IMB harusnya ada sosialisasi ke pihak warga tidak mungkin HO dan IMB terbit dengan sendirinya tanpa ada konfirmasi ke sebagian warga,imbuh Sukmawan.

Red/Sholeh

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot