Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

12/15/2020

Kadis Dukcapil Taliabu Lawan Undang-Undang

Taliabu,Jendelaindo - Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulau Taliabu, melawan Undang-Undang yang di tetapkan pemerintah tentang batas usia penerbitan E-KTP untuk warga negara

Pasalnya, Kadis Dukcapil Kabupaten pulau taliabu Maslan, Dengan sengaja menerbitkan E-KTP untuk Anak di bawah umur yang baru berusia 11 tahun 

Di ketahui penerbitan E-KTP ini tercatat warga Desa Fayau Nana, berjenis Kelamin perempuan Tempat tanggal lahir, Fayau, 15-02-2011, hingga saat ini ia baru berusia 9 tahun

Sementata itu dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.Pasal 63 menegaskan, penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun. 

Secara terpisah Ns. Sarifudin, Aktifia muda Taliabu menyangkan hal ini yang di anggap menabrak aturan dan semena-mena dalam bekerja melayani masyarakat

"Sangat miris tindakan Kadis Dukcapil yang di duga sudah berlaku semena-mena dalam melakukan pelayanan publik, saya juga mengsinyalir penerbitan KTP Ini memiliki tujuan tertentu karena masa anak berumur sembilan tahun di terbitkan KTP sangat miris perbuatan ini, " kesal Ns. Saris saat di jumpai media ini lewat via Whatsapp, (15/12) 

Sementara itu hingga berita ini di publis Kadis Dukcapil belum bisa di hubungi.

Wartawan : Sarif

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot