Banyuwangi, Jendelaindo - Polresta Banyuwangi memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian pada pergantian tahun baru 2021. Hal itu ditegaskan oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.
"Kami tidak memberikan izin keramaian dalam pelaksanaan akhir tahun," tegas Arman, usai apel gelar pasukan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Mapolresta Banyuwangi, Senin (21/12/2020).
Arman mengatakan salah satu alasan tidak diberikannya izin keramaian tersebut mengingat saat ini masih berada di tengah situasi pandemi covid-19. Dan per hari ini, Banyuwangi masih dalam zona merah.
"Tahun baru jika ada kerumunan kita bubarkan. Namun, jika sifatnya kecil dan sesuai dengan Perbup yang ada. Dan, kerumunan yang dimaksud dalam jumlah banyak itu akan kami bubarkan," katanya.
Selain itu, lanjut Arman, untuk mengantisipasi konvoi, pihaknya sudah berkomunikasi, berkolaborasi, dengan para tokoh agama, masyarakat, pemuda, sampai pada organisi masyarakat (Ormas) untuk tidak melaksanakan konvoi karena rawan terjadinya lalu lintas, balap liar, dan juga rawan terkontaminasinya covid-19.
Sebanyak 938 Personil gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan steakholder ditugaskan untuk mengamankan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Ada 23 Pos Pelayanan dan Pengamanan se-Banyuwangi, dengan tetap menomorsatukan protokol kesehatan agar masyarakat tetap sehat pada saat akhir tahun, khususnya pada kegiatan ibadah akhir tahun," ucap Arman.
Salah satu titik pos pelayanan dan pengamanan ada di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk juga menyiapkan penyemprotan disinfektan, pengecekan suhu tubuh. dan disiapkan unit kesehatan sampai dengan unit keamanan.
Sekedar diketahui, dalam operasi Lilin Semeru dalam rangka pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ini akan dilaksanakan selam lima belas hari kedepan. Mulai dari tanggal 21 Desember 2020 hingga sampai 4 Januari 2021.
Wartawan: Robby