Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

1/29/2021

Babi Celeng Yang Di Kelola di Pabrik Udang Tidak Kantongi Izin


Labuha,Jendelaindo - 
Pertemuan di kantor Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) provinsi Maluku Utara.

Di ketahui Pertemuan di pimpin langsung oleh kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (dpm-ptsp) Halmahera Selatan (Halsel) Nasir J. Koda. SE.

Usai pertemuan, Saat di konfirmasi media ini, ke kepala dinas (Dpm-ptsp) Halsel Nasir J. Koda mengatakan, rapat di hadiri kepala dinas pertanian Agus heriawan, tiem tehniksi dinas kelautan dan perikanan, bapak pendeta, kepala desa songah, serta pemilik usaha johni; kata (kedis Nasir).

Ia juga menambahkan bahwa rapat penyelesaian itu hanya melibatkan instansi terkait dalam dorang punya kegiatan di sana.

Kalau wartawan ikut masuk terkecuali saya undang tapi ini kan saya tara undang. Ucap;, (kedis Nasir);, jumat 29/01/2021.
 
Lanjut Nasir: Sanksi di berikan kepada johni selaku penyalagunaan ijin yang di putuskan bersama adalah memindahkan babi yang ada di areal budidaya udang saat ini.

Pada intinya bahwa rapat yang di putuskan adalah, pemilik ijin usaha budidaya udang johni telah menyalagunakan ijin usaha  karena ijin yang di keluarkan adalah budidaya udang namun ada babi utang sekitar 20 ekor jadi jangka waktu 7x24 jam/7 hari. babi harus di pindahkan. 

Ia juga menambahkan, kalau babi utang 20 ekor itu belum masuk kategori budidaya, serta jarak kandang babi dengan tambak udang itu 60-70 meter.
 Yang ada di sana bukan babi celeng tapi babi utang. Katanya;,

Namun dalam pantuan media ini, di lokasih pada minggu 24-01-2021 sangat bertantangan dengan apa yang di sampaian kedis perijinan.

Karena kenyataan nya terlihat di lokasi itu jarak tambak udang dan kandang babi di perkirakan kurang lebih 15 meter.

Sebentara Babi yang di bakar johni bersama beberapa pekerjanya di tempat tampungan makanan udang yang berjaraknya dengan tambak berkisar kurang lebih 3 meter.

Sebentara dalam pengakuan pemilik usaha yakni johni membenarkan bahwa babi milik peliharaan nya 30 ekor.

Lanjut dia: Saya di sini sudah sekitar 3 tahun dan kalau hasil budidaya udang biasa nya di pasarkan ke kota bacan, pulau obi, kota ternate dan manado.

Hal ini di konfirmasi Kedis pertanian agus heriawan menyampaikan bahwa,
babi di atas 20 ekor itu sudah di kategori budidaya.

Lanjut agus: memang tidak boleh budidaya udang di gabungkan dengan babi itu sebuah pelanggaran, sehingga pemiliknya johni di berikan waktu 7x24 jam untuk di pindahkan babinya;

Begitu juga kapala bidang (kabid) dinas kelautan dan perikanan (halsel) Ishak abubakar saat di konfirmasi ia juga menyampaikan bahwa, jarak kandang babi dan tambak udang sekitar 26-27 meter.

Lanjut ishak: ia juga menambahkan bahwa, tungku atau bak-bak roti vera, planton, vito planton. itu tampungan makanan udang. Ucapnya.

Wartawan : Ridwan

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot