Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

1/17/2021

Bawaslu Taliabu Dinilai Acuh Atas Pelanggaran Administrasi Hibah Lahan Desa Sahu


Taliabu,Jendelaindo
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu hingga saat ini belum meneruskan atau merekomendasikan dugaan pelanggaran adminstrasi yang di lakukan oleh calon bupati petahana (Aliong Mus) atas hibah lahan di Desa Sahu pada saat kampanye lalu.

Tim Hukum Paslon MS-SM, Kamarudin Taib, mengungkapkan bahwa bawaslu Taliabu tidak punya alasan untuk tidak memberikan Rekomendasi ke KPU Pulau Taliabu, sebab kata dia, Bawaslu telah melakukan proses penanganan dan sudah mengeluarkan status laporan, dimana dalam status laporan tersebut untuk tindak Pidana Pemilu hal itu tidak memenuhi Unsur. Serta di tindaklanjut dalam dugaan pelanggaran adminstrasi pemilu.

Jika kasus tersebut dikategorikan dalam dugaan pelanggaran Pemilu, maka hal itu akan berkonsekwensi pada Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati, namun sampai sekarang Bawaslu Taliabu tidak memberikan Rekomendasi itu kepada KPU Taliabu.

"Bahkan Bawaslu tidak punya alasan logis kenapa sehingga hasil kajian tidak di rekomendasikan ke KPU Taliabu"Kata Kamarudin taip saat di wawancarai via WhatsApp (17/21)

Tak hanya itu, dalam proses penanganan oleh Bawaslu Taliabu, terdapat kekeliruan atau mungkin saja Bawaslu sendiri yang sengaja ataukah tidak paham soal memaknai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Misalnya, dalam lampiran Formulir Model a.17 tentang Pemberitahuan Status Laporan. Yang dimaksud dengan Instansi Tujuan yakni, di rekomendasikan ke KPU sebab ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran adminstrasi.

Bukan menjelaskan bahwa Proses penanganan di lanjutkan dalam dugaan pelanggaran adminstrasi pemilihan tanpa menjelaskan kepada instansi mana pelanggaran ini di tindaklanjut, sebagaimana tertuang dalam lampiran Formulir a.17. Perbawaslu nomor 8 Tahun 2020.

Oleh karena itu, kami meminta kepada Bawaslu Pulau Taliabu agar segera memberikan Rekomendasi kepada KPU Pulau Taliabu.

Kami juga sudah meminta Salinan Hasil Kajian dan Rekomendasi kepada Bawaslu Pulau Taliabu sesuai dengan mekanisme Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, namun sampai saat ini Bawaslu tidak memberikan salinan tersebut.

Bagi kami, tindakan Bawaslu Pulau Taliabu secara terang-terangan menunjukan tindakan yang tidak profesional dalam dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

"Saya kira kasus ini layak untuk kita DKPP Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, dalam waktu dekat akan kami adukan masalah ini ke DKPP,"Ucapnya

Mantan Jurnalis inipun mengingatkan, demi akurasi berita agar kiranya teman-teman jurnalis konfirmasi ke Bawaslu Taliabu. Dan semoga Bawaslu Taliabu bisa memberikan komentar atas masalah tersebut.

Wartawan :Sarif

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot