Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

1/10/2021

Meski Sudah Ditetapkan Tersangka Kades Pelita Masih Bebas di Luar Sana

Halmahera Selatan,Jendelaindo - Meski sudah di tetapkan tersangka Dalam kasus tindak Pidana pemalsuan surat Kepala Desa ( KADES) Pelita Kecamatan Mandioli utara Kabupaten Halmahera Selatan Sabarudin Usman belum juga ditahan Penyidik Polsek Pulau Bacan. 

Tindak pidana Memalsuan Surat ini Terjadi Pada Bulan Juli 2019 Lalu. Kasus ini dilaporkan lansung mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Askari Kahar kepada penyidik Polsek Pulau Bacan Dengan Nomor LP; 20/lX/2019/Sek P. Bacan Pada 16 September 2020.

Dalam Laporan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Atau SP2HP Ber Nomor Polisi I0/lX/2020/ Reskrim Yang Ditujukan Kepada Pelapor Iskandar Kahar Bahwa Kasus ini Sudah ditingkatkan ke Penyidik. Bahkan Terlampir Sabrudin Usman sudah ditetapkan tersangka Pasca ditetapkan Tersangka, Sabrudin Usman Masih belum Juga Ditahan Penyidik Polsek Pulau Bacan terlihat ia Masih Beraktiftas Seperti Biasa.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Pulau Bacan Halsel. IPD M . Andy Kurniawan STRK. Di Konfirmasi Menuturkan berkas kasus Tindak Pidana Memalsukan Surat Dengan Tersangka Sabrudin Usman sudah filimpahkan Kejaksaan Negeri Labuha dan sudah satu (Pertama).

Untuk Kasus ini Sudah Dilempahkan Kejaksaan, Kasus ini Sudah tetap di Jaksa, Kemarin Juga Kasus ini Sudah mau P-19 Dikarenakan Pada Hari jumat Kemarin Jaksa Lagi banyak Giyatan jadi Di Tundah, Terlebih Dahulu Kemungkinan Penguaran P-19nya Hari Senin Tuturnya Untuk Tersangka yang Belum Ditahan Kata Andy. Dikarenakan Masih Menunggu Administrasi.Jeka Administrasi Sudah Terpenuhi Semua Baru Dilakukan Penangkapan.

Kasus ini Masih Berjalan Dan untuk Tersangka Kenapa Belum Ditahan Karena, masih menunggu administrasi kalau Sudah Lengkap Lansung Dilakukan Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Tersangka," Ujurnya Via Whatsapp,
Sabtu(9/l/2021).

Terpisah Jaksa Penuntut Umum(JPU)Kejaksaan Negeri Labuha," Reza Ferdian Menyatakan.Untuk Saat ini JPU Belum Bisa Menanggapi Pertanyaan Wartawan Terkait Kasus 
Tindak pidana Pemalsuan Dokumen Yang di lakukan Kepala Desa Pelita.

Nanti Di Kantor aja ya Mas," Kalau mau Konfirmasi yang Berwenang PLH Kasintel Atau Kasipidum masalahnya saya Tidak Berwenang Memberikan Statement Pasti Kita Layani Dengan Baik .Ungkap Reza Ferdian. 

Untuk keterangan lebih Lanjut Reza berjanji Pada senin (ll/l/2021)Pernyataannya Sudah bisa Disambungkan Dengan Kasintel Dan kasepedum.

Wartawan : Ridwan

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot