Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

2/23/2021

Diduga Sembilan Desa Di Kecamatan Air Periukan melanggar Aturan Menteri Dalam Negeri


Seluma, Jendelaindo - Adanya calon BPD terpilih menyurati DPRD Seluma,agar segera melantik karena sudah melaksanakan pemilihan BPD.


Menurut Organisasi JPKP Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu(Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) ada kejanggalan pelaksanaan pemilihan BPD yang telah berlangsung di 9 Desa kecamatan Air Periukan, Dikarenakan adanya SE (surat edaran)Bupati Seluma pada tanggal 29 Mei 2020 yang menunda pemilihan BPD dan memperpanjang BPD yang habis masa jabatannya.Senin (22/02/2021).


SE Bupati merupakan turunan surat dari Menteri dalam negeri tanggal 19 Mei 2020,Guna untuk menghindari kerumunan untuk memutus mata rantai Virus Covid-19.


Namun 9 Desa Kecamatan Air Periukan telah melaksanakan pemilihan BPD, Saat di mintai keterangan oleh awak media Jendelaindo atas nama Azwanto kepada Ketua JPKP DPD kab Seluma Novianto menyayangkan sikap ini dan menganggab ini adalah pelanggaran aturan Se Bupati Seluma.


Saat JPKP meminta keterangan kepada Dinas PMD Seluma dan Camat Air Periukan Eksekutif ini tidak pernah merekomendasikan pemilihan BPD,tetapi merekomendasikan perpanjangan BPD yang lama.


JPKP berharap kepada Kabak Hukum Seluma,Dinas PMD Seluma dan Camat Air Periukan untuk menegakan Aturan yang tegas,supaya bisa berjalan nya aturan2 Pemerintah Pusat atupun Pemerintah Daerah sesuai pada aturan nya sbb JPKP adalah organisasi yg mendukung seluruh program pemerintah khususnya program presiden jokowi,-


Wartawan : Azwanto

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot