Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

3/11/2021

RESES H. EDI SURIPNO,SH MH. MASA PERSIDANGAN 1 TAHUN 2021


Tegal, Jendelaindo - Acara reses yang diadakan oleh Edi Suripno Fraksi PDI Pejuangan yang diadakan di kelurahaan panggung di pendopo perguruan Raga Jati.  


Dihadiri oleh lurah Amin suseno, dan pihak BPN pak Widi kota Tegal dalam acara Reses permasalahan tanah SK yang ada di kelurahaan Panggung dan mintaragen.


Dalam sambutan nya lurah panggung amin mengatakan untuk usulan RTLH dari Rt 04 Rw 13 Bu Atik akan diusulkan ke Dinas terkait dan mendukung program pro masyarakat. Sambutan dari Edi Suripno bahwa menerangkan tentang Tanak SK Kota tegal , ada dua status SK HP dan SK MIN HP (hak pakai ) tanah yang HP status tanah bersertifikat pemkot kota Tegal lebih rumit untuk di terbitkan sertifikat , yang status tanah di Rw 09 dan status tanah Non HP L lebih mudah untuk di sertifikatkan karena belum di sertifikat oleh Pemkot Kota Tegal, yang berstatus di Rw 13 Panggung khususnya dan Rw 10 mintaragen. Yang Status non hak pakai tinggal persetujuan Walikota Tegal saja sudah beres terang Edi Suripno. Dan akan diperjuangkan dengan di bentuk Pansus 5 oleh Komisi 3 dan ketua Pansusnya Edi Suripno sendiri bentuk aspresiasi Dewan untuk masyarakat . 


Dari pihak BPN Kota Tegal Widi menjelaskan tentang program PTSL dari Pusat kementrian 1000 sertifikat untuk kota Tegal , diprioritaskan untuk tanah SK yang memang belum bersertifkat sekitar 2000 lebih yang ada dikota Tegal. 


Tanggapan Ketua JPKP Kota Tegal Teguh Fitiyanto yang kebetulan hadir diacara tersebut , menanggapi dari semua nya mengatakan semua adalah Regulasi memang harus tanggap Pemerintah kota dan Dewan terhadap aspirasi warga termasuk program PTSL dikota Tegal , adapun pendampingan warga Batam Sari  Rw 13 kel panggung khususnya yang memang sudah diupayakan warga beberapa kali gagal dan mengalami jalan buntu dan memohon ke JPKP Kota Tegal  dalam pengajuan tanah Sk menjadi sertifikat hak milik melalui DPD JPKP Kota Tegal ke DPP JPKP dan ditindak lanjuti permohonan ke  KSP kantor Staf Presiden Dan Presiden Bpk Joko Widodo dan teryata ada program PTSL dikota Tegal untuk prioritas tanah SK, sangat senang hati jadi permohonan warga terkabulkan , adapun harus ada persetujuan dari pemangku kebijakan yaitu Walikota Tegal Dediyon, seharusnya memang Walikota harus mensetujui nya karena hak masyarakat dengan acuhan belum bersertifikat Pemkot Tegal , masih bersatatus tanah Negara . Dan JPKP Kota Tegal memohon untuk Walikota Dedi untuk mensetujui permohonan warga untuk.memiliki sertifikat tanah yang dihuni selama puluhan tahun .


Wartawan : Teguh

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot