Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

4/12/2021

PAUD DAHLIA TERUSIR,40 ANAK DIDIK TERLANTAR.


Seluma, JendelaIndo - Paud Dahlia berlegalitas lengkap Terakreditasi B dan telah melakukan kegiatan belajar mengajar sejak Tahun 2014 Terusir oleh Kepala Desa Padang Genting yang baru terpilih.


Hasil konfirmasi Awak Media JendelaIndo Azwanto Kepada Guru Paud Dahlia mengatakan sudah meminta Pendamping kepada JPKP Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan(12/04/21).


JPKP Seluma mengatakan Hal ini sangat disayangkan dikarenakan kurang lebih anak didik di bawah umur menjadi korban tidak memiliki tempat aktifitas belajar yang layak, melainkan belajar di Dapur salah satu  rumah guru Paud Dahlia.


JPKP Seluma telah berupaya meluruskan permasalahan ini mulai dari tingkat Desa, Instansi Kabupaten,APH Polres Seluma sampai ketingkat Provisi,sampai sekarang belum menemukan penyelesaian dalam permasalahan ini, JPKP Seluma masih menunggu hasil dari Ketum JPKP Bapak Maret Samuel Sueken yang menunggu hasil dari Kapolnas.


Kronologi Paud Dahlia disampaikan oleh Guru Paud Dahlia,Paud Dahlia memulai kegiatan belajar mengajar sejak tahun 2014 sampai Akhirnya ada masyarakat Desa Padang Genting menghibahkan tanah ke Desa tahun 2015,guna untuk kepentingan sarana pendidikan.


Pada tahun 2016 Kepala Desa Padang Genting An.Endang Miharjo sepakat mengungkapkan dana desa membangun gedung untuk fasilitas kegiatan belajar Paud Dahlia.


Pada tahun 2019 pergantian Kepala Desa Endang Miharjo yang digantikan Yuli Ikhwan melakukan pengusiran terhadap Paud Dahlia Secara Otomatis murid Paud Dahlia kurang lebih 40 orang yang telah Terakreditasi B dengan alasan Paud Dahlia bukan milik Desa melainkan Perorangan.


Hal ini berawal dari tahun 2019 salah satu perangkat desa memberitahukan kepada Guru Paud Dahlia bahwasanya insentif Guru Paud Dahlia telah di berikan dan sudah ditandatangani oleh kaur keuangan desa,hal ini Guru Paud Dahlia tidak menerima maka Guru Paud Dahlia berinisiatif menanyakan langsung kepada Sektaris desa dan Kepala Desa menyangkal bahwasanya insentif Paud di alihkan kepada Paud Kasih Bunda yang baru yang di bilang Pemerintah Desa Paud Kasih Bunda adalah Paud Desa BUMD(Badan Usaha Milik Desa)belum melakukan aktivitas kegiatan belajar mengajar sama sekali.


Setelah Guru Paud Dahlia terusir dari Gedung tempat meraka melakukan kegiatan belajar, Paud Dahlia melakukan kegiatan belajar mengajar di Dapur rumah salah satu Guru Paud Dahlia.


Pada tahun 2020 guru paud Dahlia sangat tidak mendapatkan keadilan dalam hal kesejahteraan tidak sama sekali di berikan Insentif oleh pemdes, sedangkan Paud yang baru Kasih Bunda melakukan kegiatan belajar mengajar lebih kurang 5 bulan mendapatkan Insentif yang dinilai sangat Fantastis.


Dengan permasalahan ini Guru Paud Dahlia menilai ketidak Manusiawi,Kesewenang yang menggunakan kekuasaan Jabatan menzolimi kami sebagai masyarakat Desa Padang Genting sendiri tidak mendapatkan keadilan sama sekali.


JPKP Seluma meminta kepada pihak Instansi terkait bekerjasama kepada APH Polres Seluma untuk mengkaji Ulang dan mencari penyelesaian sesuai Aturan Hukum yang berlaku.


Wartawan Azwanto

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot