Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

7/25/2021

Payung Hukum Pemekaran Papua


Jendelaindonews - UU 2/2021 tentang Perubahan Kedua UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua mengakomodir aspirasi pemekaran wilayah provinsi atau kabupaten/kota oleh sejumlah kalangan. Pemekaran wilayah kabupaten atau provinsi di Papua sekarang tak melulu atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Tapi pemerintah pusat beserta Dewan Perwakilan Rakyat RI dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota.

“Usulan pemekaran wilayah Papua Selatan, atau wilayah adat Animha yang dulu digagas oleh Bupati Gluba Gebze yang berhenti karena tidak adanya kesepahaman dengan MRP dan DPRP, sepertinya bisa dilanjutkan melalui pemerintah pusat dan DPR RI,” kata Komarudin Watubun, Ketua Pansus Otsus Papua DPR RI melalui telepon.

Ada sejumlah aspirasi pemekaran provinsi Papua dan Papua Barat yang diusulkan masyarakat. Misalnya, di wilayah Papua ada usulan pemekaran wilayah adat Tabi-Sereri, atau Lapago-Meepago. Di Provinsi Papua Barat ada permohonan pemekaran provinsi Papua Barat Daya.

Perlu diketahui, pemerintah secara resmi pada 19 Juli 2021 menerbitkan Lembaran Negara nomor 155 tahun 2021 yang berisi UU 2/2021. UU 2/2021 itu merupakan perubahan kedua UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Lembaran Negara ini diterbitkan pas lima hari setelah  DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU 21/2001, pada Paripurna DPR RI ke-23, masa persidangan V tahun sidang 2020-2021, pada Kamis, 15 Juli 2021. Paripurna DPR itu dihadiri 492 dari 575 anggota dewan dengan rincian 51 hadir secara fisik dan 440 hadir secara daring.

Pada perubahan ketentuan Pasal 76 UU nomor 2 tahun 2021, disebutkan pada Ayat (1) ‘Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang’.

Ayat  (2) ‘Pemerintah (pusat) dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua’.

Pada Ayat (3) disebutkan, ‘Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) Pasal 76 ini tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah’.

Dan Ayat (4), ‘Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial budaya’. Serta Ayat (5) ‘Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan ditetapkan dengan undang-undang’.

Dalam UU yang baru ini, pemerintah pusat tak lagi bisa lepas tangan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Papua. Dalam Pasal 68 disebutkan Ayat (1) ‘Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah berkewajiban memfasilitasi melalui pemberian pedoman, pelatihan, dan supervisi’. Pada Ayat (2), ‘Pemerintah berwenang melakukan pengawasan terhadap perdasus, perdasi, dan keputusan gubernur’.

Dan Ayat (3), ‘Pemerintah berwenang melakukan pengawasan fungsional terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan’. Serta Ayat (4), ‘Pemerintah dapat melimpahkan wewenang kepada gubernur selaku wakil pemerintah untuk melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota’.

Ada satu pasal tambahan di antara Pasal 68 dan Pasal 69 pada UU 21/2001 sebelumnya, yakni Pasal 68A. Pasal ini memuat ketentuan pentingnya membentuk badan khusus untuk sinkornisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus Papua.

Bunyi Pasal 68A tersebut adalah Ayat (1), ‘Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden’. Ayat (2), ‘Badan khusus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut a. Wakil presiden sebagai Ketua; b. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota; dan c. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggota’.

Pada Ayat (3), Pasal 68A tertulis ketentuan untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), ‘Dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua’. Dan ketentuan lebih lanjut mengenai badan khusus ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi mempunyai tugas penting dalam 3 bulan setelah terbitnya UU 2/2021 ini. Pada Pasal 75 UU ini memerintahkan agar (Ayat 1), ‘Peraturan pemerintah yang melaksanakan ketentuan dalam undang-undang ini harus ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak undang-undang ini diundangkan.

Ayat 2 menyebut, ‘Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disusun berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah serta mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi Papua’.

Dan yang penting juga digarisbawahi, pada Ayat 3 Pasal 75 tertulis, ‘(peraturan daerah khusus) perdasus dan peraturan daerah provinsi (perdasi) yang melaksanakan ketentuan dalam undang-undang ini harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan’. Ayat 4, disebutkan ‘Dalam hal perdasus dan perdasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) tidak dapat diundangkan dalam waktu satu tahun, pemerintah dapat mengambil alih pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3)’.


Editor : Arief Ferdianto

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot