Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

11/12/2021

Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Tasikmalaya Angkat Bicara Terkait Penjualan Sapi Sebesar 72 Juta

Kota Tasikmalaya, Jendelaindo - Sangat disayangkan, dana sebesar Rp. 72.000.000,00 ( Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah ) sisa hasil penjualan 7 ekor sapi dari bantuan pemerintah ( Reses PAN ) yang diberikan kepada Kelompok Karikil Mandiri tahun 2020 sampai saat ini belum ada titik temu.

Dalam pemberita sebelumnya, bahwa Dinas terkait akan menindak lanjuti kepada kelompok tersebut  untuk dapat membelikannya kembali sapi dari hasil penjualannya.

Terkait bantuan dari reses, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN ) DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aceng, SH saat di temui di ruangan kerjanya Jum'at 12/11/21 mengatakan berkaitan dengan hasil penjualan 7 ekor sapi yang sebesar 72 juta itu, maka kelompok itulah yang harus bertanggung jawab sepenuhnya. Apalagi dana sebesar itu belum jelas berada dimana.

Selain dari pada itu, lanjut H Aceng, meskipun bantuan sapi itu hibah hingga terus sampai dijual, maka Kelompok Karikil Mandiri harus membelikan kembali sapi dari hasil penjulannya. Jelasnya.

Dalam hal ini, itu kan bantuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat seperti halnya pertanian, peternakan atau budidaya sapi. Seharusnya dengan adannya bantuan tersebut ada suatu peningkatan demi tercapainya ekonomi masyarakat atau kelompok itu sendiri. 

Terkait hal tersebut bukan lagi urusan Partai Amanat Nasional ( PAN ). Berkaitan dengan itu, yang bertanggung jawab sepenuhnya yaitu penerima manfaat dan para anggotanya. Tegasnya.

Saya berharap, ketika dana hasil penjualan itu masih ada, maka secepatanya belikan kembali jangan sampai sapi hilang begitu saja tanpa keterangan, alasan ataupun hal - hal yang bisa dipertanggung jawabkan. Tegasnya.

Menanggapi hak tersebut, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya, Koko Erwinto D. SH. MH, mengatakan, kalaupun ini anggaran dari partai untuk masyarakat, namun apabila anggaran tersebut tidak jelas arahnya itu diduga penipuan penggelapkan yang harus ditindak lanjuti ke Kepolisian tepatnya bagian tindak pidana umum. Jelasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan pangan, Perikanan dan Pertanian Kota Tasikmalaya didampingi Kepala Seksi Produksi, Cecep Kustiawan saat di temui di ruang kerjanya menyampaikan, sejauh ini sudah disampikan kepada Kelompok Karikil Mandiri bahwa hasil penjualan sapi harus segera dibelikan kembali secepatnya. Apalagi itukan anggaran dari pemerintah yang ditenderkan melalui pihak rekanan yaitu CV. PUSAKA. Kata Cecep.

Wartawan : Prayudi

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot