Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

9/28/2022

Proyek Saluran dan Paving di Jalan Buya Hamka Margadana Diduga "Proyek Tak Bertuan"

Tegal, Jendelaindo - Menindaklanjuti aduan dari warga Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal terkait permasalah pekerjaan Pavingisasi dan Saluran yang berlokasi di Jalan Buya Hamka, Rt 03 Rw 11 yang menyebabkan aktivitas PAUD Anggrek Bulan terpaksa diliburkan selama satu Mingggu karena akses jalan ke PAUD tidak bisa dilalui.

Hasil pantauan jendelaindo.com saat monitor ke lokasi proyek, tidak terdapat papan informasi proyek, sehingga proyek pekerjaan Pavingisasi dan Saluran tersebut diduga "Proyek Siluman" (Tidak Bertuan).

Saat jendelaindo.com meninjau ke lokasi, salah seorang pekerja mengaku, bahwa pekerjaan sempat terhenti/libur selama dua hari disebabkan material Box Calvert (tutup saluran) belum datang.

Seorang warga sekitar lokasi, Tarso mengatakan, proyek tersebut sudah berjalan sekitar satu mingguan dan pengerjaannya dengan cara bongkar, gali pasang. 

"Proyek sempat terhenti karena material tutup saluran terlambat datang, sedangkan ini kepentingan untuk akses menuju Paud Anggrek Bulan, sehingga terpaksa diliburkan karena akses susah dilewati," kata Tarso, Rabu (28/9/22).
Sementara Lurah Margadana, Slamet Sugiarto saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan, seharusnya kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat setempat jadi pihak RT maupun RW bisa mengkondisikan warganya.

"Pihak Rekanan/Pemborong setidaknya permisi dulu, paling tidak ke pihak RT atau RW setempat, jadi suatu saat ada permasalahan tidak sampai bergejolak," ujarnya.

Selain itu, lanjut Slamet Sugiarto, papan informasi pekerjaan, seharusnya dipasang sebelum pelaksanaan, sehingga warga dapat mengetahui terkait pekerjaan yang dikerjakaan baik berapa lama waktu pekerjaan, siapa yang mengerjakan maupun nilai proyek tersebut.
"Kami juga menyayangkan soal material yang ditaruh di pinggir jalan (makan bahu jalan), namun tidak terdapat rambu. Kami khawatir nantinya bisa menimbulkan hal yang tidak diinginkan (kecelakaan). 
Mungkin kalau dari awal pihak rekanan sosialisasi/permisi pasti pihak warga akan bantu beri masukan dimana tempat untuk menaruh material supaya tidak menggangu akses jalan," imbuhnya.

Sisi lain, Kasi Bidang Cipta Karya DPU PR Kota Tegal, Teguh Sugihartono saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, bakal segera menegur pihak kontraktor/rekanan penggarap supaya segera menyelesaikan pekerjaan terutama yang berada di lokasi depan PAUD Anggrek Bulan tersebut, supaya anak - anak PAUD dapat kembali belajar.

"Pemasangan papan informasi pekerjaan itu wajib dipasang sebelum pelaksanaan pekerjaan di mulai, jadi pihak masyarakat bisa mengetahui siapa yang mengerjakan dan berapa nilainya, cuma kadang ada beberapa rekanan yang mbedut/bandel," cetus Teguh.

Sedangkan, lanjut Teguh, terkait sosialisasi, aturan secara baku itu tidak ada sosialisasi kepada warga sebelum melaksanakan pekerjaan istilahnya orang Jawa kulo nuwun, hanya minimal minta izin sama RT atau RW setempat.  

"Sebenarnya istilah izin/kulo nuwun dari awal sudah saat di Musrembang sudah jelas ditetapkan, cuma yang hadir RT setempat dan nantinya dari pihak RT woro - woro ke warganya, bahwa akan diadakan kegiatan pekerjaan," ungkapnya.

Teguh menegaskan, terkait papan informasi itu wajib dipasang, sebab itu sangat penting nantinya saat penandatangan dari Tim Pemeriksa.

"Papan informasi harus ada untuk dokumen, kalau tidak ada gak bisa kita tandatangani, sebab di RAB bunyi walaupun nilainya kecil. Itu vital, karena untuk dokumentasi dan nantinya difoto dokumentasi foto papan informasi itu terletak di sampul yang pertama/depan," pungkasnya.

Red/Sholeh

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot