Wali Murid Keluhkan Pungutan Infak di MTsN 3 Kota Bekasi, Nilai Capai Rp3 Juta

Jendelaindo News
Oleh -
JENDELAINDO - Sejumlah orang tua siswa MTs Negeri 3 Kota Bekasi melayangkan protes terkait pungutan infak yang mereka nilai memberatkan dan tidak transparan. Besaran dana yang ditetapkan berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp3 juta, tergantung tingkat kelas.

Keluhan muncul lantaran pungutan itu disebut hanya diputuskan melalui rapat komite tanpa menghadirkan seluruh wali murid. Informasi yang diterima orang tua pun hanya sebatas surat edaran dan penyampaian dari koordinator kelas (Korlas).

“Jumlahnya terlalu besar, apalagi kondisi ekonomi orang tua berbeda-beda. Kalau benar ini infaq, seharusnya sukarela, bukan ditentukan jumlahnya,” ujar salah satu wali murid kelas 8 kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

Tahun lalu, pungutan serupa juga sempat terjadi. Orang tua siswa kala itu dikenai biaya hingga Rp5 juta dengan alasan untuk membayar honor guru, perbaikan fasilitas sekolah, hingga seragam. “Kalau begini, infak berubah jadi pungutan wajib,” katanya.

Koordinator kelas 8 MTsN 3 Kota Bekasi juga mengaku terkejut dengan besaran iuran. Ia menyebut baru mengetahui keputusan komite pada 14 September, hampir dua pekan setelah rapat digelar.

“Saya tidak hadir di rapat itu, tapi saat diminta rincian, bendahara komite malah menyuruh datang langsung. Tidak ada transparansi tertulis,” ujarnya.

Diketahui, surat edaran yang beredar menetapkan iuran infak sebesar Rp3 juta untuk siswa kelas 7, dengan mekanisme cicilan hingga naik ke kelas 8.

Sedangkan kelas 8 dan 9 diminta memilih iuran Rp400 ribu, Rp500 ribu, atau Rp600 ribu. Pembayaran dilakukan ke loket komite atau transfer ke rekening Bank Syariah Indonesia atas nama MTsN 3 Kota Bekasi.

Terpisah, Wakil Kepala Sekolah MTsN 3 Kota Bekasi, Surjaman, tak menampik adanya penarikan infak tersebut. Ia berdalih, dana BOS dari pemerintah belum mampu menutup seluruh kebutuhan sekolah, terutama kegiatan ekstrakurikuler yang rutin mengikuti kompetisi.

“Kalau tidak didukung orang tua, sekolah tidak sanggup. Tapi sifatnya sukarela, bukan paksaan,” kata Surjaman di Kantor MTsN 3 Kota Bekasi, Senin (29/9/2025).

Surjaman juga membenarkan bahwa rapat komite tidak melibatkan semua wali murid karena keterbatasan anggaran konsumsi. “Kalau memanggil delapan ratus orang tua siswa, kami tidak sanggup menanggung biayanya,” ujarnya.

Meski demikian, sebagian besar wali murid tetap menilai besaran iuran terlalu tinggi. Mereka berharap pihak sekolah dan komite meninjau ulang kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi belum memberikan tanggapan tekait hal tersebut.

Penulis : Untung
Editor : Red/Jen
Tags: