Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

8/26/2020

Pemkot Tegal Lakukan PKS dengan Direktorat Jenderal Pajak Secara Virtual

Tegal, Jendelaindo - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melalui Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, S.E. M.M melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Rabu (26/08) siang.

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan serentak dengan 78 Pemerintah Daerah di Indonesia secara virtual. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengikuti Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Astera Primanto Bhakti selaku Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kerjasama ini dilakukan secara virtual semoga tidak mengurangi esensi apa yang dilakukan. 

"Dampak Covid-19 berpengaruh terhadap global, sehingga menimbulkan kontraksi pertumbuhan yang negatif,  terjadi kebanyakan dari Pemda Provinsi di seluruh Indonesia, yang terbesar provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali lebih dari 20 persen," ujar Astera. 

Pemda perlu memperkuat perpajakan daerah sebagai salah satu sumber PAD untuk meningkatkan kemandirian  dan melaksanakan pembangunan 

serta pelayanan kepada masyarakat. 

"Kita tahu saat ini porsi terbesar daripada APBD dari segi pendataan rata-rata secara nasional adalah bergantung dari transfer ke daerah. sementara besarnya PAD kalau kita lihat walaupun ini bervariasi secara nasional rata-rata porsinya untuk daerah-daerah atau provinsi ini baik, bisa kisaran 30-40 persen, kita lihat kabupaten kota rata-rata kisaran 13 persen.  Untuk itu kita perlu mendorong PAD daerah," ujar Astera. 

Sedangkan Suryo Utomo Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan  menyampaikan bahwa dengan adanya penandatanganan perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas penerimaan pajak. 

"Selain itu dengan penandatanganan kerjasama ini sejatinya adalah mendukung program pemberantasan korupsi, bagaimana kita dapat melakukan Peraturan Presiden No. 54  tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Kalau data semua elektronik, menggunakan identitas yang sama kita akan lebih mudah. Ini yang ketiga adalah kita dapat melakukan pengawasan bersama," ujar Suryo Utomo. 

Koordinator Wilayah 2 KPK Asep Rahmat Suwandha mengapresiasi kepada Dirjen Pajak, kami senang sekali dan bersukur ada kegiatan yang pnting ini.

"Ini langkah maju sejak 2019 khususnya untuk sektor optimlisasi pendapatan daerah. Kami mengapresiasi kegiatan ini, ini KPK mendorong pajak daerah dan pusat," ujar Asep.

Dengan didampingi Sekretaris Daerah Dr. Drs. Johardi, M.M., Wali Kota Tegal menandatangani perjanjian kerjasama tersebut secara virtual.

Red/Jendelaindo

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot