Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

9/02/2020

Dua Wartawan Di Brebes Menjadi Korban Dugaan Pengeroyokan


Brebes, Jendelaindo - Dua wartawan yang di Duga Korban pengeroyokan saat peliputan di Balai Desa Cimohong Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes Jawa Tengah, Melaporkan kejadian tidak terpuji Kepolres Brebes, yang di dampingi oleh dua pengacara dan rekan aktifisnya.pada Rabu (02/09/20).


Korban adalah Agus Supramono, wartawan Semarang TV dan Eko Fidiyanto, wartawan Harian Radar Tegal, Agus Supramono mengalami luka serius di bagian kepala dan pelipis sebelah kiri. Hingga akhirnya korban harus di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Brebes dan mendapat tiga jahitan di luka bagian kepala, Sedangkan Eko Fidiyanto, tidak mengalami luka hanya kacamatan yang dipakai pecah.keduanya di tugaskan di wilayah Brebes.


Kasus penganiayaan itu, kini telah dilaporkan ke Mapolres Kabupaten Brebes Jawa Tengah, Korban didampingi oleh dua pengacara dan teman-teman satu profesinya guna pelaporan dugaan penganiayaan terhadap dua wartawan tersebut.


Dugaan Penganiayaan ini, berawal saat dirinya tengah meliput proses mediasi warga di Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Brebes. Mediasi ini terkait kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) setempat, Gunawan.ungkap Agus Supramono


Mediasi itu awalnya dihadiri perwakilan warga dan tokoh masyarakat setempat.

Namun tiba-tiba muncul massa yang diduga pendukung Kades, Sekelompok orang yang tidak dikenal tersebut kemudian melarang dirinya untuk meliput dikarenakan dinilai sebagai aib, dan diminta keluar dari balai desa, Permintaan itu disampaikan secara kasar, bahkan sempat adu mulut. korban mengalah dan menunggu di luar kantor Balai Desa.Lanjut,"Agus Supramono


“Saya nggak tahu kenapa kami di larang meliput, Padahal kami datang baik-baik dan mendapat informasi adanya mediasi ini juga dari masyarakat setempat. Kami dalam tugas juga dilindungi undang-undang,” tuturnya Agus Supramonosaat saat ditemui di Mapolres Brebes.


dalam kantor balai desa tersebut terdengar suara gaduh. Sehingga, dirinya mendekati dan mengambil gambar dari luar. Namun lagi-lagi, beberapa orang mendatangi dan melarang. Tak berselang lama, sekelompok orang yang tidak dikenal langsung melakukan penganiayaan terhadap kita berdua."Tutur Eko


Ketua PWI Kabupaten Brebes, Eko Saputro mengecam keras atas tindakan main hakim sendiri tersebut. Sebab, wartawan dalam bertugas dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,"Kami mengecam tindakan penganiayaan ini dan meminta pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus ini,”pungkas Eko


Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Agus Supriyadi saat di konfirmasi oleh awak media membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan sejumlah orang kepada dua wartawan, sementara kasus tersebut kini sedang dalam proses.pungkasnya


Red/Jendelaindo

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot