Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

9/11/2020

Kecamatan Cihaurbeuti Masuk " Zona Oranye " Covid19

Kabupaten Ciamis, Jendelaindo - Berkaitan dengan adanya laporan ( edaran)  melalui pesan grup kepada Ketua LPKSM CakraBhuana DPC Ciamis Agus Gumilar, bahwa Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis masuk Zona Merah Covid19. Agus merasa heran dan kaget mendengar adanya edaran tersebut jika kec Cihaurbeuti benar - benar Zona Merah. 

Dikonfirmasi melalui " pesan whatsapp " Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan covid19, dr Bayu Jum'at 11/09/2020  menyampaikan keterkaitan zona, " sebetulnya level kewaspadaan kuncinya ada di Gugus Tugas, sebaiknya dalam menyampaikan ( edaran) harus dikoordinasikan terlebih dahulu.

Untuk itu, mudah - mudahan Peraturan Bupati tentang Adat Kebiasaan Baru ( AKB) rilis agar semuanya terkoordinir dengan baik. 

Lanjut dr Bayu, ada beberapa kesalahpahaman berupa peta penafsiran sebaran kasus dengan zonasi kewaspadaan. Titik merah dipeta sebaran kasus, untuk kasus konfirmasi suka otomatid dimaknai zona ( merah), padahal peta kewaspadaan dirilis 1 minggu sekali, terangnya. 

Jubir Penanganan covid19 Kabupaten Ciamis menerangkan tentang keterkaitan ciri - ciri zona :" zona oranye wilayah yang berdekatan dengan zona merah atau Klaster dengan penyebaran kecil, menerapkan protokol kesehatan, menunda atau membatalkan pertemuan yang tidak penting, mendisinfeksi tempat umum dengan cairan disinspektan serta melakukan tes secara aktif kepada semua orang dengan gejala Covid19. Sementara zona merah itu sangat serius khususnya dalam penanganan.

Zona Merah, wilayah yang telah mempertahankan transmisi komunitas, menerapkan protokol kesehatan, menutup ( sekolah, tempat ibadah dan tempat bisnis), membatasi perjalanan untuk tujuan yang tidak penting, melakukan karantina bagi komunitas yang telah terinfeksi virus corona dan mengirimkan kebutuhan mereka tanpa kontak fisik serta menyediakan tempat terpisah untuk kasus infeksi dari layanan kesehatan lainnya juga melacak dan mengarantina mereka yaang pernah terlibat kontak dengan kasus positif Covid19. 

" Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, dalam menyampaikan edaran - edaran mengenai Covid19 sebaiknya dikonfirmasi ulang dan bisa ditanyakan langsung ke Call Center atau Fublic Safety Center dengan nomor 119 ext 1. Kami tugaskan, Kecamatan Cihaurbeuti, zona oranye ",tegas dr Bayu.

Wartawan : Prayudi

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot