Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

9/18/2020

Pengukuran Tanah adat membuka lahan perkebunan,dari ondoafi Bate di Arso kabupaten Keerom


Keerom,Papua - Jendelaindo - membuka lahan pembangunan  baru, ondoafi turun di lokasi tersebut untuk mengukur tanah adat di Arso 14 distrik skanto kabupaten Keerom,18 September 2020 .

Sementara itu kata,Ondo afi mengukur tanah pemukiman pembangunan  warga setempat untuk melepaskan tanah adat setempat, melakukan pengukuran tanah di lahan,hasil nya yang dapat 7 hektar lebih dan kata ondoafi"kepada Reporter jendelaindo.com, memberikan semua keputusan kepada memberikan kepada markus asso selaku ketua pembangunan tersebut.

Kata nya,ondoafi, Yulianus gembu, lokasi di Arso 14 distrik skanto kabupaten Keerom 18 September 2020, ujarnya menyampaikan bahwa tanah tersebut memberikan kepada bapa asso selaku ketua pembangunan dan juga ia menyatakan sekitar pukul 02:00 bahwa siapapun yang meribut hak Ulayat kami dari tiga suku adat dari siapapun kami akan turun selidiki dasar hukum nya karena ini menurut jalur dan hak Ulayat masing-masing katanya.

"Ondoafi juga manambahkan bahwa 3 suku adat suku,Bate, suku mongguai,suku, sakanto yang ada di kabupaten kerom kami sepakat bahwa masyarakat boleh menanam tanam-tanaman apa saya tapi itupun sudah memiliki "dasar hukum" tersebut.

kata asso juga Arso 14  membuka dari kami katanya,kami adalah orang pertama di Arso 14 distrik skanto kabupaten Keerom.kami duluan masuk di lokasi ini dan kami kenal semua alam dan ondoafi dan semua dewan adat dan tuan tanah, ditempat ini kami melakukan pengukuran tanah ini, kepada, Reporter Jendelaindo.com perintah dari atasan kami bapak (ELPIUS HUGI) selaku spiris gubernur provinsi papua katanya.

Ondoafi menambahkan juga, lokasi tanah ini batas dari kali wulu sampai Sulu panjang 7 hektar  dan dari parit sampai dari loging sekitar 4 meter lebih putuskan bahawa serahkan kepada bapa (ASSO) selaku ketua pembangunan lahan, siapapun yang meribut hak Ulayat kami,kami dari beberapa ondoafi dan beberapa dewan adat,suku kami menyildiki dasar hukum tersebut.

Keputusan dari ondoafi bapak YULIANUS GEMBU, putuskan satu hektar kena 50 juta secara terbuk di depan masyarakat dan semua ondoafi setuju untuk memberikan pengetahuan kepada bapa asso katanya.

Wartawan : Amin

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot