Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

9/21/2020

Polda Jateng Berhasil Mengamankan 2 Tersangka Pengedar Sabu Seberat 9,1 kg

Semarang, Jendelaindo - Dalam pers rilis di Mako Polda Jateng, Kapolda Ahmad Luthfi didampingi Dirnarkoba Polda Jateng IG. Agung Prasetyoko, Kabid Humas Polda Jateng Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Fitriana Sutisna memaparkan tentang kronologi penangkapan tersangka.

Seseorang yang diduga pelaku telah diamankan berdasarkan informasi dari Ka Lapas Kelas I Kedungpane. Atas informasi tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng bersama anggota melakukan penangkapan terhadap CG di depan kantor Lapas Kelas I Kedungpane kota Semarang pada Senin  (24/08/2020), pukul 21.00 wib.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka CG, didapati barang bukti berupa 1 (satu ) paket sabu seberat 101,3 gram. Setelah dikembangkan pada Selasa 25/08/2020) pukul 01.00 WIB tertangkap lagi tersangka lain berinisial A dengan barang bukti 8 kg sabu, pil ekstasi sebanyak 5.708 butir, uang tunai Rp 3.000.000,- timbangan digital, alat press dan koper.

“Dalam dua hari kita telah mengamankan sebanyak 9,1 kg sabu, dan bila dikalkulasikan temuan ini telah menyelamatkan 9,1 ribu jiwa masyarakat Indonesia”  terang Kapolda Jateng, Kamis (10/9/2020).

Menurut informasi yang disampaikan Dirnarkoba Polda Jateng, CG mendapatkan sabu dari sebuah Hotel di Kota Semarang sebanyak 2 (dua) paket sabu masing-masing seberat 100 gram, 1 (satu ) paket sabu telah diletakkan di suatu alamat di daerah  Plombokan, kecamatan Semarang Utara. Satu paket lainnya akan akan diletakkan di depan Kapas Kedung Pane, akan tetapi langkah CG keburu terendus petugas sehingga ia berhasil ditangkap sebelum sabu sampai di tangan penerima.

Tersangka beserta barang bukti  101,3 gram sabu  kini diamankan oleh jajaran Reserse Narkoba Polda Jateng. Tersangka CG terancam pidana penjara dengan pasal 112 dan 114 ayat (2) no 32 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama dua tahun, dan maksimal hukuman mati.

Red/Jendelaindo

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot