Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

9/21/2020

Tiga pemuda berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Gayo Lues


Gayo Lues, Aceh, JendelaindoTiga pemuda berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Gayo Lues (Galus), pada Jumat 18 September 2020, sekira pukul 14.30 WIB.

Penangkapan ketiga pemuda itu berawal dari, seorang pemuda berinisial AWA (19) warga Kampung Jawa Kecamatan Blangkejeren, yang saat itu diberhentikan oleh petugas dari kenderaan roda duanya.

“Seteleh diberhentikan, petugas melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan beberapa barang bukti diantaranya, dua paket ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih seberat 25,28 gram, 1 paket kecil ganja yang dibalut dengan plastik warna putih seberat 1,70 gram, 1 buah piper warna putih dan satu unit handphone merk samsung galaxy note 8 warna hitam,” papar Kapolres Gayo Lues, AKBP Charlie Syahputra Bustamam, saat menggelar Konferensi Pers di Aula Mapolres setempat, Senin (21/9/2020).

Selanjutnya sambung Kapolres, personel Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial KR (20) warga Blangjerango Kecamatan Blangjerango.

Tak sampai disitu, personel kembali melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan satu pemuda berinisial MP (21), warga Desa Buah Seri Kecamatan Blangjerango.

“Peran kedua pemuda yang diamankan ini adalah, KR merupakan perantara jual beli narkotika jenis ganja milik MP, yang dibeli oleh AWA dengan harga Rp 300.000 ribu rupiah, sebanyak 1 (satu) kantong plastik warna Putih,” pungkas Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Liputan : Dosaino

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot