Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

9/28/2020

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka



Tegal, Jendelaindo - Tidak ada Terbang Pilih bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di era pandemi seperti ini, Bukan hanya masyarakat saja yang menerima efek jera bagi yang melanggar, namun Pejabat pun tetap disamakan,yakni "salah satu anggota DPRD Kota Tegal Gelar Dangdutan di Era Pandemi Covid-19 mengundang krumunan masa yang dinilai melanggar Protokol kesehatan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Kapolres Tegal Kota, "AKBP Rita Wulandari dalam gelar perkara, "Wasmad Edi Susilo Resmi di tetapkan sebagai tersangka dengan pemeriksaan pengumpulan barang bukti. Senin Sore 28/09/20.


Perkara tersebut disebabkan oleh Wes yang telah melanggar protokol kesehatan, lantaran mengadakan Hiburan Orgen Dangdutan di era pandemi covid-19, Wes di ancam hukuman 1 tahun Penjara Denda 100 Juta Rupiah,"ujar Kapolres Tegal kota


Red/Arf

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot