Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

10/05/2020

Di Duga Kades Gelapkan Anggaran Oprasional BPD Sumbong.

Taliabu, Jendelaindo -  Badan Permusyawaratan Desa di atur dalam UU Nomor 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Dalam undang-undang tersebut di sebutkan bahwa BPD berhak dan wajib menerima anggaran operasional untuk kerja-kerja Pengawasan pembagunan desa.

Wakil Ketua Badan Permusawaratan Desa (BPD) sumbong sebut pihak desa tidak pernah memberikan anggaran operasional BPD Selama 3 Tahun.

Hal ini tidak sejalan dengan BPD di desa sumbong yang tidak di berikan pos aggaran oprasional selama 3 tahun dengan alsan yang tidak jelas.

Sementara itu Wakil Ketua BPD Sumbong, Elton kanguni Kepada media ini (04/10) menyampaikan keluhannya terkait tidak adanya pos anggaran operasional BPD.

"Kami merasa heran kenapa pihak desa tidak pernah memberikan anggaran operasional BDP, pada bal setahu saya anggaran BPD selalu di masukkan pada saat Musdes, kerja-kerja Pengawasan seharunya di topang dengan aggaran sehingga kerja kami juga efektif dalam mengawasi kinerja aparatur pemerintahan desa,"Keluhnya

Selain itu kata "Elton" ketika kami bertanya mengenai anggran itu jawabannya sudah hangus kemudian ia juga mengeluhkan kerja kepala desa yang lebih banyak di luar desa sehingga Bendahara desa yang sering mengatur segalanya di desa di bandingkan kepala desa.Tutupnya

Sementara itu saat berita ini di tayangkan kepala desa belum bisa di konfirmasi.

Wartawan : Sarif

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot