Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

10/08/2020

Minggu Depan, Pemkot Evaluasi Penutupan Obyek Wisata dan Tempat Hiburan


Tegal, Jendelaindo – Berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 443/019 tanggal 28 September 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penyebaran dan Penularan Infeksi Corona Virus Desease (Covid-19) di Kota Tegal, Pemkot Tegal menutup kegiatan usaha seperti tempat wisata, café dan karaoke mulai tanggal 1-31 Oktober 2020. 

Setelah berjalan satu pekan ini, Pemkot Tegal akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SE tersebut. Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota saat memberikan keterangan pers di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Tegal, Rabu (7/10).

"Terkait penutupan obyek-obyek wisata dan tempat-tempat hiburan. Ini sudah seminggu, jadi setelah kita melakukan evaluasi secara intensif, kita sementara ini masih terus berjalan dulu, masih ditutup, nanti kita lihat satu minggu kedepan," ujar Jumadi.

Evaluasi akan dilakukan oleh Dinas terkait, baik dari Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata. Kemudian hasil evaluasi akan dilaporkan ke ketua Satuan Tugas Covid-19 Kota Tegal dan nantinya akan diputuskan apakah akan diperpanjang atau akan dibuka perlahan.

"Evaluasi yang dilakukan tentu saja mendapat penilaian dari Dinas terkait. Sementara ini masih ditutup, minggu depan akan dicek, jika ternyata mereka sudah mematuhi protokol kesehatan, yang menentukan mereka patuh atau tidak itu Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Dinas Kepemudaan dan Pariwisata baru lapor kepada kita, baru kita yes or no," Jelas Wakil Wali Kota.

Minggu depan pihaknya akan khusus fokus ke tempat-tempat pariwisata dan hiburan, dengan mengecek langsung ke lapangan. Jumadi menekankan pada kepatuhan tempat-temoat tersebut terhadap protokol kesehatan, termasuk alat-alat pendukungnya.

Menurut Jumadi, ini perlu kerjasama semua pihak, bukan Pemerintah saja. “Para pedagang juga harus memahami ini, sebab ini untuk kepentingan bersama,” pungkas Jumadi.


Red / Sholeh 

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot