Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

11/30/2020

Ayah Tiri Yang Sadis, Aniaya Anaknya Hingga Tewas



Buntok, Jendelaindo - Kekerasan Terharap Anak Masih Kerap Terjadi, kali ini Seorang Ayah Tiri Yang tega dan kejam melakukan penganiayaan kepada anak tirinya yang masih berumur 3 Tahun Setengah.


Kapolres Kabupaten, Barito Selatan,  AKBP. Agung Tri Widiantoro Membenarkan Adanya penganiayaan seorang ayah tiri kepada anaknya yang masih kecil, hal tersebut disampaikan langsung saat pres release.


Kronologi terjadinya penganiyayaan terhadap anak tirinya yang berumur 3,5 Tahun itu pada hari Senin Tgl.23 November 2020 sekitar jam 06.00 wib, tersangka Parman Bin Talib berangkat kerja mencari ikan dengan menggunakan kelotok, dan kemudian pulang ke rumah sekitar Jam.10.30 wib, dan mendapati Istrinya RPD (Ria Puspita Dewi) bersama anak tirinya RS yang sedang menangis didepan rumah.tutur, "Agung


Kemudian si pelaku Parman tanya "kenapa nangis, dijawab sama RPD " hendak beli gulali nda ada Uangnya", lalu kemudian tersangka Parman pergi untuk menjual ikan hasil tangkapannya ke tempat Pak. Udin sekitar 15 menit dan tersangka Parman pun kembali ke rumah, dan selanjutnya tersangka Parman memberikan Uang sebesar Rp.50.000,-( Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Istrinya RPD dan selanjutnya Istrinya membelikan gulali pada penjual sayur yang singgah di rumah tetangganya dan korban RS menangis lagi karena ditinggal di rumah bersama Ayah tirinya yaitu adalah tersangka Parman.

" dan setelah Ibu korban RPD datang dari membeli  kerumah, dengan membawa gulali yang tadi dibelinya, selanjutnya tersangka Parman, kembali menyuruh Ibu korban RPD untuk membelikannya rokok dan BBM jenis pertalite diwarung Dandi yang berjarak sekitar 200 meter dari kediaman mereka.lanjutnya


" dan Ibu korban RPD pun berangkat kewarung milik Sera Dandi dengan berjalan kaki, sedangkan anaknya RS ditinggal dalam keadaan menangis karena hendak ikut yang mana setiap ditinggal dengan ayah tirinya ia selalu menangis, dan setelah Ibu korban berangkat, selanjutnya tersangka Parman memukul korban RS yang dalam posisi duduk menggunakan tangan kanannya di bagian belakang karena korban menangis, namun RS tambah menangis, kemudian dipukul lagi dengan menggunakan tangan kanan sibagian uluh hati sebanyak satu kali hingga korban RS ter telentang dilantai, lalu kemudian dipukul lagi sebagian dada dengan menggunakan tangan kanan, dan korban RS mengalami sesak nafas sembari menangis dan dipukul lagi menggunakan tangan kanan mengenai pipi kiri, dan dipukul lagi dengan menggunakan tangan kiri mengenai pipi kanan korban RS dan dipukul lagi dibagikan leher belakang menggunakan tangan kiri, dan dipukul lagi menggunakan tangan kiri mengenai kepala bagian belakang dan korban RS akhirnya tidak sadarkan diri atau tidak bergerak serta sesak nafas kemudian tersangka Parman mengambil dan guling dan korban langsung dibaringkan kata Kapolres Kabupaten. Barito Selatan.


" setelah itu datanglah RPD Ibu korban dan bertanya "kenapa Raka" dijawab " nda tau tadi habis makan gulali" dan karena mendapati korban RS tidak sadarkan diri dengan luka-luka memar dibadannya lalu selanjutnya RPD mamanya korban mengajak Parman membawa korban untuk berobat kemantri mama Akan namun mama Alan tidak bisa menolong dan menyuruh kerumah sakit, dan kemudian dibawa kerumah Pak. Muslim (pengulu) untuk diberi air Do'a atau Air tampung tawar kata orang Banjar, namun korban sudah meninggal dunia.


Terkait dengan permasalahan tersebut penyidik Polres Bar-Sel menerapkan Pasal sebagai berikut;

Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 huruf C UU No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, Pasal 76 huruf C, setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan menyuruh melakukan, atau turut serta malakukan kekerasan-kekerasan terhadap anak.

Pasal 80 ayat (3)

Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) Tahun dan /atau denda paling banyak Rpm3.000.000.000,-(Tiga Milyar Rupiah) tutup Kapolres mengakhiri Komentarnya. (N-S)

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot