Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

11/12/2020

Korban PHK Datangi DPRD Kota Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya, jendelaindo - Perwakilan dan beberapa karyawan korban PHK datangi Kantor DPRD Kota Tasikmalaya untuk audensi bertempat di Aula badan musyawarah DPRD Kota Tasikmalaya, 12/11/2020. 

Audensi terbut dihadiri anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Jun,  serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja. 

Salah satu korban PHK ( Atep)  menyampaikan, kami bekerja di PT Elang Darma Perkasa Mulia hampir kurang lebih selama 5 tahun. Dengan gaji yang tidak pernah tepat waktu, tidak sesuai hingga tunggak gaji. 

Lanjut Atep, terkait adanya PHK oleh PT Elang Darma Perkasa Mulia, keterwakilan rekan PHK nya Atep menegaskan, " biar tidak ada perbudakan di Kota Tasikmalaya, maka PT Elang Darma Perkasa Mulia minta dibubarkan saja". Tegas Atep. 

Selain itu, Atep memberikan salah satu surat pernyataan dari PT Elang yang ditembuskan kepada managemen building dan HRD Asia Sanprima Jaya. 

Dalam surat pernyataan itu tertuang, " diberitahukan kepada Anjas Suhara bahwasanya PT Elang Darma Perkasa Mulia memutuskan hubungan ni kerja sama bersama saudara. 

Keputusan ini dibuat dengan menimbang tentang profesi kerja serta SOP yang berlaku diperusahaan. Sebab terbukti saudara melakukan pelanggaran, dinilai kurang memberikan kontribusi kepada kemajuan perusahaan. Tertanda AKBP ( Purn)  H Yono Kusyono Herdianto selaku Direktur PT Elang Darma Perkasa ". 

Adam MS Kepala Seksi hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya memaparkan, pada prinsipnya Dinas Tenaga Kerja akan mempasilitasi untuk mediasi penyelesaian permasalahan ini. 

Lanjut Adam, yang pasti Dinas tidak akan keluar dari mekanisme yang telah diatur oleh undang - undang selama ada pengaduan atau karyawan yang di PHK ( perselisihan industrial). 

Ini akan dikoordinasikan bersama pimpinan bagaimana tindak lanjut kedepannya sehingga dapat segera diselesaikan permasalahan ini. 

Selanjutnya kami akan memberikan dasar dari DPRD supaya dapat memberikan rekomendasi kepada Dinas Tenaga Kerja sebagai dasar bahwa kita memediasi kegiatan hari ini. Ujar Adam. 

Tidak sedikitnya karyawan yang di PHK, lebih dari 30 orang. Anggota DPRD Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Jun menegaskan kepada Dinas terkait. Agar sesegera mungkin Dinas Tenaga Kerja memediasi dan mempasilitasi para pihak. 

Namun apabila tidak ada jalan keluar atau buntu, tentunya DPRD akan memanggil UPTD Pengawas provinsi supaya memeriksa terkait hal ini. Serta, Jun, menekankan untuk memediasi antara Dinas Tenaga Kerja, PT serta karyawan yang telah di PHK. Tegas Jun.

Wartawan : Prayudi

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot