Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

11/05/2020

Pekan Depan, 3 Anggota PAW DPRD Mabar Akan Dilantik

Manggarai Barat, NTT, Jendelaindo - Tiga anggota pergantian antar waktu (PAW) DPRD Kabupaten Manggarai Barat, direncanakan dilantik pekan depan. SK pelantikan ketiga anggota PAW tersebut, saat ini sedang diproses oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Sementara Manggarai Barat, Darius Angkur, A.Md, saat ditemui oleh beberapa awak media di ruangan kerjanya pada, Kamis (5/11/20).

Darius Angkur menjelaskan bahwa, tiga anggota PAW yang akan dilantik pekan depan yaitu, Agustinus Jik dari PDI Perjuangan Dapil satu, Hasanah, S.Si dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil dua dan Yopi Widiyanti dari Partai Nasdem Dapil tiga.

" Tiga anggora PAW yang akan dilantik itu adalah Agustinus Jik dari PDI Perjuangan dari Dapil satu, Hasanah, S.SI dari PPP dari Dapil dua dan Yopi Widiyanti dari Nasdem Dapil tiga", jelasnya.

Lebih lanjut, Darius merincikan 

Agustinus Jik menggantikan posisi Silverius Sukur SP, anggota Dewan sebelumnya yang kini maju menjadi Calon Wakil Bupati berpasangan dengan Maria Geong (Paket MISI). 

Yopi Widiyanti menggantikan posisi kursi Ketua DPRD sebelumnya, Edistasius Endi,SE yang kini maju sebagai Calon Bupati berpasangam dengan Yulius Weng (Paket Edi-Weng) Nomor Urut 3.

Hasanah, S.Si dari PPP Dapil menggantikan posisi Hj.Andi Riski Nur Cahya D yang maju menjadi Calon Wakil Bupati berpasangan dengan Ir.Pantas Ferdinandus (Paket Paris).

Ketua DPRD sementara itu juga menyampaikan kepada awak media bahwa, pada 20 Oktober lalu, Bupati Manggarai Barat telah melayangkan surat permohonan terkait hal tersebut ke Gubernur NTT, dengan Nomor Pem. 131/206/X/2020.

" Jadi pada 20 Oktober lalu itu pak Bupati sudah melayangkan surat permohonan terkait hal itu, ke Gubernur di Provinsi. Selain itu juga Surat Bupati Mabar itu, menindaklanjuti surat DPRD Mabar Nomor: 170/DPRD/221/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 perihal usulan calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Mabar", ungkapnya.

Darius menambahkan, bahwa PAW sudah jelas diatur ketentuanya, yaitu dalam pasal 410 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPR pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten. 

“ Jadi sudah jelas di atur ketentuanya, dan minggu lalu itu sudah ada SK-nya, mungkin minggi ini sudah keluar kita tunggu saja”, tuturnya.

Pada saat yang bersamaan, David Rego Sekretaris DPRD Mabar menjaskan, SK PAW anggota DPRD di terbitkan oleh Gubernur. Sesuai limit waktu waktu 14 hari ketentuan PP 12/2018, SK PAW anggotq DPRD Mabar bisa diproses.

" Informasi awal memang minggu ini. Tetapi mungkin Pak Gubernur dan Wakil Gubernur masih banyak kesibukan. Namun kita berharap saja limit waktu 14 hari masih cukup. Kemarin penyampaian lisan saja dari ibu Kabag, ibu Rita Wisan di Provinsi mengatakan secepatnya diproses, ya semoga minggu depan sudah tiba di sini,” tutur David. 

Wartawan : Alexandro

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot