Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

11/30/2020

Seorang Anak Berusia 13 Tahun Asal Lento, Diduga Menjadi Korban Pemerkosaan

Mangagrai Timur, Jendelaindo- Seorang anak berinisial YS (13), asal Lento, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, diduga menjadi korban tindakan Pemerkosaan oleh seorang pria berinisial R asal Kuwu, Desa Compang  Laho, Kecamatan Poco Ranaka, pada Minggu,(29/11/2020).

Brigpol Vinsensius Sahu Bhabinkamtibmas Desa Bangka Pau, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur, ketika dikonfirmasi oleh media ini membenarkan kejadian itu. Kata Dia, pihak keluarga sudah melaporakan kejadian itu ke POSPOL Mano, Pocoraka. Senin/30/11/2020.

Kejadian bermula sekitar pukul 19.30 saat korban YS (13), bersama dua orang adiknya S dan M pulang dari kampung Leong Desa Pocong, Kecamatan Poco Ranaka, menuju kampung Lento, Desa Lento, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, jelas Brigpol Vinsensius Sahu

Dalam perjalanan, si Pelaku (R), datang dengan menggunakan sepeda motor, lalu menawarkan jasa mengantar pulang korban dan adiknya ke rumah, terang Dia

Karena sudah saling kenal sebelumnya, korban dan kedua adiknya pun mengiyakan tawaran tersebut. Pelaku kemudian menawarkan untuk mengantar mereka satu-satu. Pelaku meminta ketiganya untuk mengantar korban (YS) duluan, dan mereka menuruti permintaan pelaku, tukas Brigpol Vinsensius Sahu lanjut.

Saat di tengah jalan menuju rumah. Tepatnya di Lingko Podol. pelaku menghentikan kendaraannya dan beralasan rantai motor putus. Ketika si korban (YS) turun dari motor, pelaku menarik paksa tangan korban dan membawanya masuk ke kebun kopi milik warga setempat. Setelah itu,  pelaku (R) menutup mulut korban dengan bajunya. 

Sehingga, korban tidak bisa berteriak. Saat itu pun pelaku melakukan aksinya yang tidak terpuji itu. Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku kemudian mengantar pulang korban. Akan tetapi, karena takut, pelaku tidak mengantar korban sampai di rumah. Setelah korban turun dari motor, pelaku mengancam korban, bahwa akan membunuh korban apabila menceritakan kejadian itu kepada siapapun apalagi pihak keluarga, tandas Brigpol Vinsensius Sahu, berdasarkan keterangan pihak keluarga.

Sementara pihak Keluarga mengetahui kejadian tersebut ketika mendengar cerita korban (YS) saat tiba di rumah. Korban pun menceritakan kejadian buruk yang menimpanya kepada kedua orang tua. Setelah itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi Polisi (POSPOl) Mano, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur, NTT pada Senin (30/11/2020).

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot