Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

12/07/2020

Sosialisasi Peraturan Kemendagri Tentang Perubahan Peraturan Mendagri dan Pilkades Serentak 2020

Kabupaten Ciamis, Jendelaindo - Upaya pencegahan Covid19, Pemerintahan Kabupaten Ciamis gelar kegiatan sosialisasi Peraturan Mentri Dalam Negeri No 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa. 

Kegiatan tersebut disampaikan oleh Tim pemantauan pelaksanaan pemilihan kepala desa Kementerian Dalam Negeri bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kab Ciamis. 07/12/20.

Melalui vidio converensi, kegiatan sosialisasi dihadiri Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, para SKPD terkait, Camat se Kab Ciamis serta forkopimcam se Kab Ciamis. 

Dalam acara kegiatan sosialisasi itu, Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra menyampaikan, Pilkades serentak tahun 2020 telah mengalami penundaan sebanyak 2 kali. 

Menindaklanjuti hal itu, bulan November Bupati melayangkan surat kepada Mentri Dalam Negeri agar Pilkades Serentak Ciamis segera dilaksanakan. Dengan demikian, tepatnya tanggal 12 November 2020, Mendagri memberikan izin bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak Ciamis Tahun 2020 siap digelar. Ujar Yana D Putra. 

Sementara itu, perwakilan kemendagri Dr Faudah mengatakan, sebanyak 16 Kabupaten dari 70 Kabupaten telah melaksanakan Pilkades sebelum masa pandemi. Sedangkan yang 36 Kabupaten mengalami penundaan dengan adanya recofusing pada tahun 2020 ini sedangkan untuk 22 Kab akan dilaksanakan Pilkades setelah 19 Desember 2020. Terangnya. 

Perwakilan Kemendagri menjelaskan, Permendagri Nomor 72 tahun 2020 telah disusun dan dibahas bersama Kementerian terkait serta pemerintah Kabupaten dan Kota. Dalam Permendagri tersebut terdapat hal yang subtantif yaitu ;

1. Penguatan peran panitia Kabupaten yang melibatkan unsur Forkopimda dan satgas penanganan Covid 19.

2. Bupati membentuk sub kepanitiaan terdiri dari unsur forkopimcam satgas tingkat kecamatan bertugas mensosialisaikan protokol kesehatan. 

3. Seluruh tahapan pemilihan kepala desa, mulai dari tahap persiapan, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara dengan secara protokol kesehatan. Khusus dalam masa kampanye diharapkan materi tentang penanganan Covid 19. 

4. Penetapan sangsi terhadap pelanggar protokol kesehatan yang terdiri dari teguran tertulis dan teguran lisan. Terkait pembiayaan Pilkades Serentak 2020 dalam kondisi masa pandemi Covid 19 biaya tersebut dapat menggunakan APBD dan ADD. Terang perwakilan Kemendagri Dr Faudah. 

Ia mengatakan, Dr Faudah, penekanan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 yaitu ketentuan mengenai pemilihan dalam kondisi bencana non alam berlaku sampai berakhirnya status darurat bencana yang ditetapkan oleh Presiden RI. 

Wartawan :Prayudi

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot