Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

12/01/2020

Usai Akad Nikah, Warga Kota Tegal Langsung Dapat KK dan KTP Baru

Tegal,Jendaindo – Pemerintah Kota Tegal bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Tegal melakukan inovasi baru. Usai menikah, warga Kota Tegal tak perlu menunggu lama untuk mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru.

“Pasangan pengantin Warga Kota Tegal yang baru melangsungkan pernikahan diterbitkan Kartu Keluarga dan KTP Elektronik,” kata Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono sesaat setelah menyaksikan penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal dan Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, di Rumah Makan Dapoer Tempo Doeloe, Selasa (1/12).

Inovasi tersebut dikatakan Dedy Yon Supriyono sebagai upaya ini Pemerintah Kota Tegal untuk terus mendorong peningkatan seluruh pelayanan publik di Kota Tegal. Dedy bersyukur dalam waktu dekat, Warga Kota Tegal, setelah melangsungkan pernikahan, KTP dan KK juga berubah, secara automatis..

Tak hanya dengan Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Kota Tegal juga telah bekerja sama dengan rumah sakit dalam penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak bagi warga Kota Tegal yang melahirkan di rumah sakit.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, Akhmad Farkhan mengatakan Program kerja sama dengan Pemkot Tegal akan segera diluncurkan. Menurutnya ini merupakan Integrasi Pemutakhiran Data Status Perkawinan Antara Aplikasi Sistem Informasi Nikah (SIMKAH) dan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), melalui aplikasi Jakwir Cetem milik Disdukpencapil Kota Tegal.

Akhmad Farkhan menyampaikan jika sebelumnya pasangan yang baru melaksanakan pernikahan, status di Kartu Keluarga atau di KTP belum berubah. “Melalui program ini nantinya kedua mempelai akan langsung mendapatkan KTP dan Kartu Keluarga dengan status menikah,” ujarnya.

Menurutnya yang sering terjadi di lapangan yakni setelah ijab qobul maka status hukum mereka sudah berubah. “Di Kantor Urusan Agama status mereka sudah berubah dari lajang ke menikah, beristri atau bersuami, namun tidak seiring dengan catatan kependudukan yang ada di Disdukcapi, KTP dan Kartu keluarga, ini alasan mengapa kita bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tegal, untuk memberikan secara langsung KTP dan Kartu Keluarga dengan status baru, menikah, bersuami atau beristri,” jelas Akhmad Farkhan.

Selain itu, Kantor Kementerian Agama juga akan menggandeng Kantor Pengadilan Agama, terkait dengan status mereka yang sudah menikah dan kemudian bercerai. Perubahan status tersebut harus segera diperbaharui.

Akhmad Farhan menyampaikan bahwa pelayanan ini dilakukan secara gratis. Penerbitan Kartu Keluarga dan KTP dengan status menikah kepada pasangan yang baru melangsungkan pernikahan ini tidak dipungut biaya. “Ngak, nggak ada pungutan biaya untuk program ini,” tegas Akhmad Farkhan.

Red/ Sholeh

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot