Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

1/25/2021

Kabupaten Ciamis Berlakukan PPKM Mandiri


Kabupateb Ciamis, Jendelaindo -
Berdasarkan aturan Mentri Dalam Negri Nomor 1 Tahun 2021, Kabupaten Ciamis tidak termasuk melakukan PPKM karena kondisi tracking Kabupaten Ciamis tetap naik maka dilaksanakan PPKM mandiri sampai dengan 08 Januari 2021.

Hal itu disampaikan Sekda Kabupaten Ciamis Dr H Tatang Mpd dalam rapat koordinasi dan sosialisasi PPKM bertempat diaula Setda Kabupaten Ciamis. 25/01/2021.

Hadir dalam acara tersebut, Sekda Kab Ciamis, Kepala Dinas Kesehatan, forkopimda, Kapolres Ciamis, Dandim 0613, Kajari Ciamis, Ketua Kadin Ciamis, Ketua PHRI, Ketua Gapensi Ciamis, Ketua Gapeksi serta para pelaku usaha.
Dr H Tatang menyampaikan dalam acara tersebut, pelaksanaan PPKM dalam dua pekan kebelakang Kabupaten Ciamis saat ini berubah menjadi zona oranye yang sebelumnya di kondisi zona merah.

Ia sebutkan, " dilaksanakannya PPKM khususnya Kab Ciamis pada tanggal 15 sampai dengan 25 Januari 2021 yang saat ini masuk ke zona oranye. Tentunya itu semua berkat kerjasama yang baik dari semua pihak, juga dari forkopimda serta Satuan Tugas covid19 Ciamis yang bekerja secara maksimal ". Jelasnya.

Menurutnya, penegakkan disiplin protokol kesehatan tetap harus dilakukan terlebih pada para pelaku usaha. Serta, masuknya kembali ke zona oranye, kondisi tracking Ciamis masih naik. Setidaknya, 25 sampai 28 orang terkonfirmasi setiap harinya.  Maka dari itu, pemkab ciamis memutuskan melaksanakan PPKM namun secara mandiri. Jelas Dr H Tatang.

Masih kata Sekda, ketentuan serta peraturan PPKM sama dengan pelaksanaan PPKM yang sebelumnya. Yaitu, masyarakat harus dapat mendisiplinkan protokol kesehatan, sedangkan PPKM mandiri tidak dibiayai pemerintah.

Kegiatan sosialisasi PPKM mandiri agar dilaksanakan semua pihak terutama para ketua asosiasi juga para pelaku usaha. Ujarnya.

Semua pihak harus saling bahu - membahu mensosialisasikan PPKM mandari kepada masyarakat serta mendukung pelaksanaan vaksinasi. Hal itu bertujuan dapat memutus mata rantai penyebaran covid19 khususnya Kab Ciamis. Harapnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Ciamis dr Yoyo menjelaskan, berdasarkan instruksi  Mentri Dalam Negri, Ciamis tidak termasuk kabupaten/Kota yang melaksanakan PPKM. Tetapi, penilaian dari pihak provinsi sampai saat ini belum juga ada kepastian. 

Terkait vaksin, akan datang pada tanggal 27 Januari 2021 ke gudang Dinas Kesehatan dengan pengawalan ketat.
Ia katakan, dr Yoyo, pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan 2 tahap. Tahap pertama dilakukan pada tenaga medis dan layanan publik selanjutnya diteruskan kepada masyarakat.

" 70% masyarakat Ciamis akan tervaksinasi, maka dari itu perlu digalakkan oleh semua pihak. Rencana awal yang akan divaksinasi yaitu pimpinan daerah dan tokoh masyarakat dalam rangka suksesnya program pelaksanaan vaksinasi.

Wartawan : Prayudi

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot