Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

1/18/2021

Operasi Yustisi diwiayah Hukum Polsek Cikoneng, Puluhan Warga diberi Sangsi


Kabupateb Ciamis, Jendelaindo
-Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Kabupaten Ciamis, Polsek Cikoneng Ciamis bersama TNI dan instansi pemerintah gelar operasi yustisi di kawasan jalan Raya Desa Kujang Kecamatan Cikoneng Ciamis Jawa Barat. 18/01/2021.

Operasi tersebut dipimpin Camat Cikoneng yang melibatkan 17 personel gabungan. Mereka yang bertugas terdiri dari 5 personel Polsek Cikoneng, 4 pegawai Kecamatan Cikoneng serta 3 petugas kesehatan.

Dalam pelaksanaan hal itu, Camat beserta petugas gabungan lakukan tindakan langsung terhadap warga yang tidak patuh terapkan protokol kesehatan. Diantaranya tidak menggunakan masker dan sebagainya. Selain dari pada itu juga sosialisasikakan mengenai 5 M ( Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga jarak ) menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

Kapolsek Kompol Widardjo menyampaikan, Polres Ciamis secara intens memastikan, operasi yustisi dalam rangka menegakkan disiplin protokoler kesehatan dan penerapan PPKM khususnya di wilayah Kabupaten Ciamis. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya bersama - sama memutus mata rantai penyebarannya covid19. Ujarnya.

" Kami Polsek Cikoneng bersama TNI serta pemerintah akan terus melakukan penegakan disiplin kepada warga dalam pelanggaran penerapan PPKM. 

Diharapkan, program penerapan PPKM menghasilkan perubahan yang lebih baik bagi masyarakat dari segi mendisiplinkan protokol kesehatan ". Jelasnya.
Sehingga dengan demikian, kata Kompol Widardjo, disiplin di masing - masing pribadi dapat membantu pemerintah dalam upaya memutsus penyebaran covid19. Tambahnya.

Sebanyak 30 orang warga yang melanggar protokol kesehatan diberikan sangsi berupa teguran lisan. Namun tidak hanya penindakan, petugas tersebut memberikan pemberian masker gratis kepada masyarakat. Pungkasnya.

Wartawan : Prayudi

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot