Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

2/15/2021

3 Orang Terduga Pelaku Curat, Akhirnya Diringkus Polres Blora


Blora, Jendelaindo - 3 Orang Terduka Pelaku Curat berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Jawa Tengah, dan dibantu oleh Unit Polsek Blora, Japah, dan Banjarejo berhasil mengamankan 3 orang pria terduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada tempat kejadian perkara (TKP) yang berdeda.


Berawal dari laporan korban Berinisial DW, salah satu warga Jalan.KNPI Gang Jalak Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora Jawa Tengah, Senin (18/01/21), yang kehilangan satu unit sepeda motor serta sebuah Handphone dan Laptop, Korban Melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Mapolsek Blora.


Menindaklanjuti pelaporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan kejadian pencurian dengan modus yang sama dan juga dilakukan oleh Polsek Japah dan Polsek Banjarejo, maka penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Satreskrim Polres Blora.


Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Kasat Sabara Iptu Isnaeni, serta Kasubag Humas AKP H.Soeparlan dan Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Edi Santosa, Serta Kasi Propan Ipda Hadi, Saat Konferensi Pers mengungkapkan bahwa, setelah melakukan penyelidikan akhirnya pada hari Selasa, (19/01/2021) sekira pukul 08.00 wib dilakukan penangkapan terhadap AL dirumahnya di desa Srigading Kecamatan Ngawen Blora, selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya bernama W alias Jitu dirumahnya di desa Karangtalon kecamatan Banjarejo, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap AS alias Sandi pada saat sedang mengendarai 1 unit KBM Toyota Avanza No Pol D 1707 VBM di jalan raya Japah Kabupaten Blora.


“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sehingga didapat pengakuan dari pelaku bahwa selain di TKP jalan KNPI Gang Jalak Kelurahan Bangkle Blora, Pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian di 4 TKP yang berbeda, yaitu di Desa Bogem Kecamatan Japah, Di Kantor Desa Kebonrejo Kecamatan Banjarejo serta di belakang Kandang ayam turut tanah desa Sendanggayam kecamatan Banjarejo dan di dalam kandang ayam turut tanah desa Karangtalun Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora,” beber Kapolres Blora.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut :


- 1 unit Hand Phone merk Samsung

-  1 Unit KBM Toyota Avanza Warna putih No.Pol D 1707 VBM

- 1 unit SPM Merk Honda Beat Warna biru putih No.Pol K 2071 AE.

- 1 unit note book asus warna hitam.

- 1 unit Hand phone merk Samsung galaxy J 3 warna putih.

- 1 unit Hand Phone merk Oppo F 7

- 1 buah E KTP dalam bentuk berkas terbakar

- 1 unit hand phone merk nokia warna hitam

- 1 buah kardus notebook merk asus

- 4 unit mesin diesel merk Kubota jenis RD 852S

- 1 unit monitor TV merk Acer warna hitam.

- 1 unit CPU bertuliskan erSys warna hitam

- Selang air panjang kurang lebih 50 meter

- 1 buah linggis

- 1 buah sound system merk Sharp warna hitam.


“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerap pasal 361 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun” pungkas Kapolres Blora


Red/JI

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot