Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

2/05/2021

Bupati Tegal Terapkan PPKM Tahap II Dukung "Gerakan Jateng Dirumah Saja"


Tegal,Jendelaindo - Bupati Tegal Umi Azizah,  Jumat 5 Pebruari 2021 terbitkan  Surat Edaran (SE) tentang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Tahap II di  Kabupaten Tegal . 


SE  Nomor : 443.5/B.0157  tanggal 5 Pebruari 2021  itu berisi terkait Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat / (PPKM) tahap II. Surat Edaran tersebut dalam rangka melaksanakan dan mendukung “Gerakan Jateng di rumah saja”  selama 2 hari tanggal 6 dan 7 Pebruari 2020. 


Menurut Bupati, Gerakan Jateng dirumah saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat Jawa Tengah termasuk Kabupaten Tegal  dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran penularan covid-19. Dengan cara:  tinggal dirumah/ kediaman/ tempat tinggal dan tidak melakukan aktifitas di luar lingkungan rumah/ kediamanan/ atau tetap tinggal dirumah masing masing.  


Meski begitu, terkait dengan unsur esensial seperti layanan kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi , industry strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan obyek vital nasional akan tetap dibuka saat “Gerakan Jateng Dirumah Saja”.


Bupati Umi Azizah  menjelaskan, dalam SE tersebut antara lain pihaknya menutup kegiatan  dibeberapa lokasi atau sektor antara lain :  penutupan  tempat rekreasi dan destinasi wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah, swasta, pemerintah desa dan Pokdarwis atau BUMDes. 


Pihaknya juga menutup pelaksanaan Car free day dan akses jalan menuju Alun-alun Hanggawana, Taman Rayat Slawi ayu (TRASA), Taman Bungah, Taman Poci Procot, Kawasan GOR Trisanja dan Co-working Space.


“Pada Sabtu dan Minggu ada penutupan toko modern seperti  minimarket, supermarket dan departement store. Demikian juga kedai minuman, café, angkringan, dan warung kopi juga ditutup” jelasnya


Sementara untuk Operasional Pasar tradisional dibatasi atau di buka hanya sampai pukul 10.00 pagi ,  Toko Kelontong dan sejenisnya serta warung makan dan restoran dibatasi buka sampai jam 20.00 WIB. 

Sedangkan kegiatan hajatan dan pernikahan boleh dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat  dan  tanpa mengundang tamu.


Lebih lanjut Bupati mengatakan, kegiatan tempat ibadah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dan  tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 


Kegiatan pendidikan dan kegiatan lain yang berpotensi memunculkan kerumunan seperti acara seni budaya dan  olah raga juga ditutup. 


Menurut Bupati, dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat, Pemerintah Daerah membuka layanan call center Covid-19 Kabupaten Tegal di nomer 119 atau 0811 2626 119 atau (0283) 6190 119. 


Ditegaskannya bahwa  Kebijakan Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan ini ditempuh dalam upaya pencegahan penularan covid-19 di Kabupaten Tegal. Sehubungan dengan itu ,  Bupati Umi Azizah juga mengajak seleuruh lapisan masyarakat untuk tetap dan terus mematuhi disiplin protokol kesehatan dengan 5 M ; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.


Wartawan : Arifin

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot