Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

2/10/2021

Dugaan Korupsi di Kota Tegal Masih Tahap Penyelidikan Kejaksaan


Tegal, Jendelaindo - Bahwa Tindak Pidana Korupsi yang selama ini terjadi tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi ( TIPIKOR ) perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasanya harus dilakukan secara luar biasa.


Peran masyarakat sangatlah diperlukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tipikor sesuai dengan amanat UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.


Bahwa dengan terbentuknya TIM KHUSUS SATGAS TIPIKOR Kejaksaan Negeri Kota Tegal, yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Kota Tegal pada awal Januari 2021 dapat meminimalisir perilaku korupsi dan memaksimalkan pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.


AKAR JATENG ( Aliansi Kerakyatan Anti Korupsi dan peradilan bersih ) mendukung penuh atas terbentuknya TIM KHUSUS SATGAS TIPIKOR Serta mengapresiasi atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan yang ada dipemerintah kota tegal,


Jasri Umar selaku Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kota Tegal angkat bicara, terkait 4 dugaan tindak pidana korupsi di kota tegal yang diantaranya, GOR Tegal Selatan, Revitalisasi Alun-alun Kota Tegal, Taman Pancasila serta Dana Covid-19 masih dalam penyelidikan.Rabu (10/02/21)


Saya pun sangat berterima kasih kepada Tim Aktivis AKAR Jateng Yang mau membantu dan mendukung Satgas Tipokor yang dibentuk oleh kejaksaan negeri kota tegal dalam memerangi tindak pidana korupsi.lanjut Jasri


Red/Arf

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot