Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

2/07/2021

Kuasa Hukum Marionani Berhasil Patahkan Gugatan KJ


Tegal, Jendelaindo - Pencabutan Penggugatan Sederhana Perkara Perdata Dengan Nomor.31/Pdt.GS/2020/PN/ TGL, yang dilakukan oleh penggugat "Kaja Soewanto kepada lawanya "Bambang Marionani (Maryono),

Tergugat Maryono didampingi oleh kuasa hukumnya WN & Patners Wendy Napitupulu.SH.CPLC.,CPCLE., dan Jimmi Silalahi.SH.MH, di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Kamis (24/12/202).

Dalam pencabutan gugutan tersebut, pihak dari kuasa hukum Maryono Merasa kecewa, "pasalnya pihak kuasa hukum akan selalu siap dalam menjalankan tugasnya sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Tegal, namun gugutan perkara perdata tersebut hanya putus sampai ditengah-tengah jalan.

Wendy Napitupulu bersama Jimmi Silalahi saat ditemui awak media disalah satu ruanganya pada Sabtu (06/02/21) memaparkan kekecewaanya terhadap Penggugat, saya dan Jimmi sudah sangat siap dalam melaksanakan perkara ini sampai dengan putusan, ujar Wendy

Saya berharap tidak ada lagi gugatan yang tidak memiliki cukup bukti yang harus di ajukan di pengadilan sebelum mempersiapkan bukti gugatanya.lanjut Wendy

Red/Arf

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot