Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

3/26/2021

Bupati Tegal Minta Kontraktor Tak Berikan Fee Untuk Dapatkan Proyek

 


Tegal,Jendelaindo – Bupati Tegal Umi Azizah meminta para penyedia jasa kontruksi tidak memberikan fee proyek atau gratifikasi kepada penyelenggara negara untuk mendapatkan pekerjaan. Umi menilai, praktik tersebut, selain merugikan negara juga merendahkan kredibilitas aparatur pemerintahan, termasuk anggota dewan, disamping menumbuhkan persaingan yang tidak sehat diantara pelaku usaha.

Pesan tersebut disampaikan Umi saat membuka Musyawarah Cabang ke-9 Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Tegal Tahun 2021 di Hotel Grand Dian Hotel, Slawi, Rabu (24/03/2021).

“Saya sangat mengapresiasi rekan-rekan kontraktor atau penyedia jasa konstruksi yang mampu menjaga kualitas hasil pekerjaannya sesuai dengan kontrak, jujur dan taat membayar pajak, tidak memberikan fee ataupun commitment fee dan lainnya yang tergolong gratifikasi kepada unsur penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD, serta melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaannya di Kabupaten Tegal,” ujar Umi.


Pada forum ini, Umi juga menyampaikan tentang keterbatasan anggaran pembangunan sebagai konsekuensi logis dari upaya pemerintah yang tengah fokus pada upaya penanganan Covid-19, membangun jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi nasional.

“Satu sisi, kami telah menempatkan penguatan jaringan infrastruktur dan jalan bebas lubang sebagai program unggulan ketiga pembangunan jangka menengah Kabupaten Tegal 2019-2024. Di sisi lain, kita dihadapkan pada kebijakan refocusing atau penyesuaian anggaran dan kegiatan akibat penerimaan pendapatan daerah yang lebih rendah dari perkiraan,” kata Umi.


Meski demikian, di tengah keterbatasan tersebut, pihaknya akan berupaya mendorong agar penyesuaian anggaran tersebut tidak banyak menggerus alokasi anggaran pembangunan infrastruktur, terutama yang bernilai strategis. Umi juga menyampaikan jika Pemkab Tegal bersama pemerintah pusat tengah mendorong percepatan pembangunan ekonomi di Kawasan Bregasmalang sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kedungsepur, Purwomanggung dan Bregasmalang.


Dirinya berharap, melalui kebijakan tersebut, Pemkab Tegal bisa menghadirkan jaringan infrastruktur yang berkualitas yang akan meningkatkan daya saing utamanya di sektor investasi industri yang akan berdampak langsung pada peningkatan perekonomian rakyat.

Sejalan dengan itu, Pemkab Tegal juga terus berupaya mendorong terwujudnya tertib usaha, tertib penyelenggaraan pekerjaan dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan jasa konstruksi dengan melakukan sejumlah upaya. Pertama, memberikan perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi melalui kontrak kerja profesional, termasuk melibatkan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Kedua, melakukan penjaminan mutu pekerjaan konstruksi melalui proses sertifikasi dan penjaminan pekerjaan. Ketiga, menumbuhkan keterbukaan informasi publik dengan memanfaatkan kanal media sosial dan laman resmi pemerintah sebagai media informasi dan komunikasi, serta membangun sistem informasi yang terintegrasi sebagai upaya pembinaan dan pengembangan jasa konstruksi.


Sementara itu, Ketua BPC Gapensi Kabupaten Tegal, Nurul Iman mengimbau agar seluruh anggotanya mampu berkarya dan bekerja secara profesional. Fungsi Gapensi, lanjut Iman adalah wadah bagi para pelaku usaha jasa konstruksi untuk mengevaluasi dan menilai kinerjanya secara profesional. Ia pun berharap, Gapensi Kabupaten Tegal mampu menjalin kerjasama dengan instansi lain.


Senada dengan itu, Ketua BPD Gapensi Provinsi Jawa Tengah Mulyono Hadi Pranoto mengatakan jika Gapensi sudah berusia 62 tahun dan keberadaannya tersebar di seluruh wilayah provinsi di Indonesia. Mulyono berharap, para pengurus BPC Gapensi Kabupaten Tegal yang terpilih benar-benar memiliki komitmen untuk bekerja sungguh-sungguh dalam menangani tugas-tugas pelayanan organisasi dan menjadi pengawas pada pelaksanaan aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa kontruksi.

Red/Tim

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot