Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

3/25/2021

Keterlaluan Temuan Korupsi Uang Negara Pengembalian Menghapus Pidana..??


Seluma,Jendelaindo - Adanya temuan korupsi Dana Desa Dusun Tengah,kecamatan Lubuk Sandi, kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu Pada Tahun Anggaran 2018-2019 Inspektorat Seluma(10/12/2020)


Hasil konfirmasi Awak Media JendelaIndo kepada Ketua JPKP Seluma Novianto, Sebelumnya dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Dusun Tengah atas dasar Laporan masyarakat Desa Dusun Tengah sendiri yang meminta pendamping kepada Organisasi JPKP Seluma(Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Pada Tanggal 14 Februari 2020.


JPKP Seluma menyayangkan hal ini kepada Tipikor Polres Seluma menyampaikan tidak bisa dilakukan proses secara Hukum dikarenakan kerugian uang negara telah di kembalikan ke kas Desa(22/03/2021)


Timbul berbagai penafsiran dan pendapat atas permasalahan tersebut,Tapi ada baiknya kita kembali berpedoman kepada Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


Jika dilogikakan dalam kehidupan sehari-hari apakah ketika kita mencuri barang seseorang lalu ketahuan, kemudian barang tersebut di kembalikan kepada pemiliknya, apakah menghilangkan pidana dari perkara pencurian yang dilakukan itu..??


Ketua JPKP angkat bicara, temuan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019 yang dilaporkan pada tanggal 14 Februari 2020, Apabilah masyarakat tidak melaporkan hal ini dan di dampingi oleh JPKP Seluma maka pengembalian yang merugikan Uang Negara tidak akan pernah terjadi, JPKP Seluma bersama masyarakat mendukung Semua Program-Program Pemerintah demi mewujudkan program pemerintah tepat sasaran, Meminta Tipikor Polres Seluma menegakkan hukum sesuai perundang-undangan di Negara Republik Indonesia sebagai bentuk perubahan lebih baik dalam pembangunan Jangka Panjang.


Wartawan: Azwanto

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot