Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

3/02/2021

Mulai 1 Maret 2021 Pemkab Tegal Gratiskan Uji Berskala Bagi Angkutan Umum


Tegal,Jendelaindo - Program relaksasi kembali diberikan Pemerintah Kabupaten Tegal. Kini menyasar pelaku usaha di sektor transportasi, yakni angkutan penumpang umum, baik yang beroperasi ditingkat desa maupun penghubung dalam kota maupun lintas perbatasan (kota/kabupaten).

Hal tersebut diwujudkan  dengan diterbitkanya Peraturan Bupati Tegal Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Pedesaan dan Perbatasan. Mulai 1 Maret 2021 GRATIS biaya uji berkala kendaraan bermotor.

Demikian disampaikan Akhmad Uwes Qoroni Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal diruang kerjanya pada  Selasa 2/2/2021.

Program ini hanya berlaku bagi angkutan umum Pedesaan , Angkutan umum perkotaan dan Angkutan Penumpang umum perbatasan yang ber-TNKB Kabupaten Tegal dan memiliki JBB sampai dengan 3.500 Kg dan memenuhi persyaratan lain. Kata Uwes.

Persyaratan lain  untuk gratis biaya uji yaitu Surat pengantar dari DPC Organda Kabupaten Tegal, Foto copy Surat Tanda  Nomor Kendaraan, Fotocopy KTP Pemohon dan Nomor HP/WA , Fotocopy Surat Keputusan Izin Trayek/ Kartu Pengawasan yang masih berlaku dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) khusus kendaraan baru. Jelasnya.

Ia berharap DPC Organda Kabupaten Tegal untuk menerbitkan surat pengantar dengan waktu seminimal mungkin, sehingga tidak merugikan calon pemohon dan   turut berperan aktif dalam mensosialisasikan program pembebasan biaya retribusi uji berkala kendaraan bermotor bagi angkutan umum.

Menurut Uwes , Kebijakan  membebaskan pungutan Retribusi Uji Berkala bagi Angkutan Umum  ini  bisa meringankan beban bagi para pengusaha angkutan umum yang kehilangan banyak penumpang”. 

Semoga dengan adanya kebijakan tersebut para pelaku usaha Angkutan Umum dapat bertahan dan berkelnjutan yang telah terdampak  pandemi Covid 19.’Pungkasnya.


Red/Sholeh

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot