Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

5/27/2021

Ketum GNPK-RI Jalani Sidang Perdana Secara Virtual


Tegal, Jendelaindo - Dugaan Kasus Pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Kodim 0712/Tegal yang dilakukan oleh Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) M. Basri Budi Utomo kini memasuki kebabak awal Sidang Perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tegal secara Virtual.Kamis (27/05/2021).

Sesuai himbauan Pemerintah guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 persidangan pun dilakukan secara Virtual

Sebelumnya Kejari Tegal menerima limpahan berkas tahap kedua bersama tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dandim 0712/Tegal Letkol Infanteri (lnf) Sutan Padapotan Siregar yang dilakukan Basri Budi Utomo, Senin (17/5) lalu.

Ketum GNPK-RI langsung dibawa ke Rutan Polres Tegal Kota untuk menjalani penahanan beberapa hari ke depan.

Kasus Dugaan Penyemaran nama baik tersebut berawal dari akun media sosial dengan Akun Facebook Basri GNPK-RI sekitar tanggal 24 Februari 2021 terkait Dugaan Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19 sebesar Rp. 2 Miliar di lingkungan Kodim 0712/Tegal.
Basri juga mengaku telah melaporkan dugaan kasus korupsi tersebut ke Pangdam IV Diponogero.

Sebelum Basri ditetapkan tersangka terkait hal ini, Basri bersama Dandim 0712/Tegal Letkol Infanteri (Inf) Sutan Padapotan Siregar sempat melakukan Mediasi pada Kamis (25/03/2021) di Mapolres Tegal Kota dan dihadiri langsung Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, namun Mediasi antara kedua belah pihak gagal menemui kesepakatan damai, hingga akhirnya hal ini lanjut kejalur Hukum.

Proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik institusi yang dilaporkan Dandim Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar terhadap Ketua GNPK-RI Basri Budi Utomo dipastikan bergulir.

Jasri Umar Selaku Jaksa dalam persidangan tersebut membacakan Surat Dakwaan, bahwa Basri telah melakukan Dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan Pasal 43 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang No.9 Tahun 2016 terhadap institusi Kodim 0712/Tegal.


Red/Arief Ferdianto

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot